Rabu, 29 April 2026

Kesal Dimaki dan Digaji Hanya 20ribu Jadi Motif Pembunuhan Sesama Supir Angkot di Percut

Selasa, 06 April 2021 19:30 WIB
Kesal Dimaki dan Digaji Hanya 20ribu Jadi Motif Pembunuhan Sesama Supir Angkot di Percut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Unit Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan supir angkot, dengan korban bernama Junaidi (62) warga Jalan Pringgan Dusun XIV, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pembunuhan tersebut ialah FA (42) warga Jalan Jermal 7 Medan ini yang tak lain bekerja sebagai supir pengganti (serap) korban. Pelaku ditangkap dan ditembak polisi dari kawasan Pulo Brayan, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan dan Wakasat Reskrim Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, Selasa (06/04/2021) sore mengatakan, pelaku adalah teman baik korban selama ini.

Baca Juga:

Baca Juga : Misteri Temuan Mayat Penuh Luka di Percut Terkuak, Unit Jatanras Polrestabes Medan Tembak Pembunuh Sadis

"Namun terjadi salah paham yang membuat pelaku sakit hati dan terjadilah pertengkaran dan pembunuhan pada Senin (05/04/2021) lalu di seputaran Jalan Pringgan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan benda keras kepada korban. Akibatnya korban tewas di TKP dan mayatnya dibuang di ladang warga tepatnya di seputaran pinggiran parit," jelas Kapolrestabes Medan.

Baca Juga:

[br] Selanjutnya, atas dari laporan warga dan keluarga korban, petugas Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan itu dengan menggunakan benda keras. "Pelaku berhasil ditangkap dan ditembak di tempat persembunyiannya di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat," papar Kombes Riko.

Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah batu dan beberapa ban mobil angkot milik korban. "Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana Subs 363 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara," jelasnya.

Sementara pelaku FA mengaku dirinya sakit hati dan kesal karena sering dimarahi korban, serta diberikan gaji hanya Rp20 ribu perhari. Padahal selama ini dirinya menjadi supir digaji perharinya 70 ribu dan saat baru bekerja dengan korban diberikan gaji Rp 70 ribu. Belakangan ini pelaku hanya diberikan Rp 20 ribu saja. Sehingga pelaku protes dan terjadi adu mulut dengan korban hingga terjadilah pembunuhan.

Baca Juga : Ditemukan Mayat Pria Penuh Luka, Warga Percut Heboh

"Saya yang melakukan pembunuhan itu karena sangat kesal digaji murah dan kerap dimarahi. Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban yang merasa dendam kepada saya," kata pelaku FA. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker