Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Beritasumut.com-Bangunan rumah yang menyalahi aturan atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), disebut-sebut banyak ditemukan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Parahnya di kawasan padat penduduk itu, masyarakat mengeluh adanya peranan oknum tertentu dan belum ada tindakan dari instansi pemerintah. Hingga bangunan rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Tuasan hampir selesai dikerjakan, masyarakat tak melihat plang IMB terpasang sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah.
"Rencananya rumah toko dibangun di Jalan Tuasan Medan itu berjumlah 15 unit lebih dan belum ada tindakan dari petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) maupun Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan bermasalah itu," ucap Saipul (36) warga Jalan Tuasan, kepada wartawan, Kamis (11/03/2021).
Di TKP diketahui bangunan rumah toko itu tidak memasang plang IMB, namun mendapat pengawasan ketat dari pemuda setempat. "Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke lokasi pembangunan rumah ruko di Jalan Tuasan Medan," sebutnya.
Baca Juga:
Dia mengaku, bisnis Rumah Toko di kawasan Jalan Tuasan ini sangat menjanjikan. Karena bisa buat usaha dan juga bisa dikontrakan kepada mahasiswa yang banyak belajar di Unimed, UIN Sumut, Universitas Medan Area, dan Kampus sekitar lainnya. "Namun proses pembangunan Ruko ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan," jelas Saipul.
Pasalnya kawasan padat penduduk itu diperuntukan untuk rumah tinggal, namun kini dipadati bangunan ruko. Dia menilai, tentunya Satpol PP Kota Medan yang terus eksis dalam menertibkan PKL di Kota Medan dapat juga bergerak ke Jalan Tuasan dimana banyak berdiri bangunan rumah ruko tanpa IMB. "Tidak di Jalan Tuasan saja, di Jalan Taud Jalan Taduan Jalan Rela dan Jalan Durung Medan juga sudah berdiri bangunan rumah toko tanpa IMB," paparnya.
Baca Juga:
Apalagi, lanjutnya, sanksi berat untuk pemilik rumah tanpa IMB itu, bangunan bisa dibongkar. "Dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran," pungkasnya. (BS04)
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa