Jumat, 24 April 2026

Warga Laporkan Bangunan Tanpa IMB Marak di Kecamatan Medan Tembung

Kamis, 11 Maret 2021 18:00 WIB
Warga Laporkan Bangunan Tanpa IMB Marak di Kecamatan Medan Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Bangunan rumah yang menyalahi aturan atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), disebut-sebut banyak ditemukan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Parahnya di kawasan padat penduduk itu, masyarakat mengeluh adanya peranan oknum tertentu dan belum ada tindakan dari instansi pemerintah. Hingga bangunan rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Tuasan hampir selesai dikerjakan, masyarakat tak melihat plang IMB terpasang sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah.

"Rencananya rumah toko dibangun di Jalan Tuasan Medan itu berjumlah 15 unit lebih dan belum ada tindakan dari petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) maupun Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan bermasalah itu," ucap Saipul (36) warga Jalan Tuasan, kepada wartawan, Kamis (11/03/2021).

Di TKP diketahui bangunan rumah toko itu tidak memasang plang IMB, namun mendapat pengawasan ketat dari pemuda setempat. "Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke lokasi pembangunan rumah ruko di Jalan Tuasan Medan," sebutnya.

Baca Juga:

Dia mengaku, bisnis Rumah Toko di kawasan Jalan Tuasan ini sangat menjanjikan. Karena bisa buat usaha dan juga bisa dikontrakan kepada mahasiswa yang banyak belajar di Unimed, UIN Sumut, Universitas Medan Area, dan Kampus sekitar lainnya. "Namun proses pembangunan Ruko ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan," jelas Saipul.

Pasalnya kawasan padat penduduk itu diperuntukan untuk rumah tinggal, namun kini dipadati bangunan ruko. Dia menilai, tentunya Satpol PP Kota Medan yang terus eksis dalam menertibkan PKL di Kota Medan dapat juga bergerak ke Jalan Tuasan dimana banyak berdiri bangunan rumah ruko tanpa IMB. "Tidak di Jalan Tuasan saja, di Jalan Taud Jalan Taduan Jalan Rela dan Jalan Durung Medan juga sudah berdiri bangunan rumah toko tanpa IMB," paparnya.

Baca Juga:

Apalagi, lanjutnya, sanksi berat untuk pemilik rumah tanpa IMB itu, bangunan bisa dibongkar. "Dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Satpol PP Pematangsiantar Imbau Warga Bongkar Bangunan Liar di Seputaran Stadion Sang Naualuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker