KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Bangunan rumah yang menyalahi aturan atau tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), disebut-sebut banyak ditemukan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Parahnya di kawasan padat penduduk itu, masyarakat mengeluh adanya peranan oknum tertentu dan belum ada tindakan dari instansi pemerintah. Hingga bangunan rumah toko (ruko) yang ada di Jalan Tuasan hampir selesai dikerjakan, masyarakat tak melihat plang IMB terpasang sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah.
"Rencananya rumah toko dibangun di Jalan Tuasan Medan itu berjumlah 15 unit lebih dan belum ada tindakan dari petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) maupun Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan bermasalah itu," ucap Saipul (36) warga Jalan Tuasan, kepada wartawan, Kamis (11/03/2021).
Di TKP diketahui bangunan rumah toko itu tidak memasang plang IMB, namun mendapat pengawasan ketat dari pemuda setempat. "Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke lokasi pembangunan rumah ruko di Jalan Tuasan Medan," sebutnya.
Baca Juga:
Dia mengaku, bisnis Rumah Toko di kawasan Jalan Tuasan ini sangat menjanjikan. Karena bisa buat usaha dan juga bisa dikontrakan kepada mahasiswa yang banyak belajar di Unimed, UIN Sumut, Universitas Medan Area, dan Kampus sekitar lainnya. "Namun proses pembangunan Ruko ini sudah menyalahi aturan dan sangat meresahkan," jelas Saipul.
Pasalnya kawasan padat penduduk itu diperuntukan untuk rumah tinggal, namun kini dipadati bangunan ruko. Dia menilai, tentunya Satpol PP Kota Medan yang terus eksis dalam menertibkan PKL di Kota Medan dapat juga bergerak ke Jalan Tuasan dimana banyak berdiri bangunan rumah ruko tanpa IMB. "Tidak di Jalan Tuasan saja, di Jalan Taud Jalan Taduan Jalan Rela dan Jalan Durung Medan juga sudah berdiri bangunan rumah toko tanpa IMB," paparnya.
Baca Juga:
Apalagi, lanjutnya, sanksi berat untuk pemilik rumah tanpa IMB itu, bangunan bisa dibongkar. "Dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan pemilik rumah tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan (IMB) gedung. Begitu juga Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran," pungkasnya. (BS04)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi