Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Deli Tua berhasil menangkap seorang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus membongkar rumah warga. Pelaku ialah Ardianus Tanjung (36), ditangkap polisi di kediamannya Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin (01/03/2021) mengatakan, penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan laporan korban Dila Gama Indra (31) warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Sado, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya bermula pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 05.55 WIB. "Sewaktu korban bangun tidur, dia melihat sepeda motor Beat BK 6081 AHD miliknya yang diparkir di ruang tamu ternyata tidak ada lagi. Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Deli Tua," ujarnya.
Baca Juga:
Selanjutnya team Opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal mendatangi TKP, olah TKP dan pul baket. "Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket, sekira pukul 21.00 WIB didapat informasi yang akurat tentang identitas pelaku dan keberadaannya. Maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Sejarah Baru, Gang Syukur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua," beber Iptu Manik.
"Di rumah pelaku ditemukan barang bukti sepeda motor korban. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna putih No Pol BK 6081 AHD," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar