Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras). Pelarangan tersebut diterapkan setelah kasus penembakan brutal yang dilakukan oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menewaskan tiga orang di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, dalam kondisi mabuk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (27/02/2021), memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut. “Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,†katanya.
Rusdi mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan. “Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan. Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),†sambung Rusdi.
Baca Juga:
Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba. “Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,†ujar Sambo melalui keterangan tertulis, pada Kamis (25/02/2021) lalu.
Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota. “Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,†terangnya.
Baca Juga:
Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka. “Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,†kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/02/2021) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe. Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Tiga di antaranya tewas di tempat, sedangkan satu orang lainnya dirawat di RS. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar