Kamis, 06 Agustus 2026

Bupati Labuhanbatu Launching Penggunaan Tapping Box Wajib Pajak

Minggu, 21 Februari 2021 14:15 WIB
Bupati Labuhanbatu Launching Penggunaan Tapping Box Wajib Pajak
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT launching Penggunaan dan Penerapan Tapping Box (Implementasi Tax Online System) kepada wajib pajak Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam Kesempatan itu, Bupati mengatakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008, tentang pajak daerah. Peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, dengan menggunakan aplikasi Tapping Box ini diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah, yang berbasis aplikasi.

"Pembangunan demi pembangunan di Labuhanbatu, adalah tidak lepas dari pajak yang bapak ibu setorkan ke Pemkab Labuhanbatu, saya yakin tanpa pembayaran pajak pembangunan akan terhambat sedemikian rupa.Dari itu demi kebaikan kita bersama dan kemajuan pembangunan di Labuhanbatu, mari kita tingkatkan kesadaran kita bersama akan pentingnya membayar pajak, baik itu pajak usaha maupun yang lainya," ungkap Bupati dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (21/02/2021).

Sementara itu Kaban Bapenda Labuhanbatu Muslih SH dalam laporannya menyampaikan dasar diterapkanya Aplikasi Tapping Box rekam data pajak daerah yaitu diantaranya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009, dan Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu Nomor 41 tahun 2020, yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.

Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Budi Ansari Nasution menambahkan jika Bank Sumut akan senantiasa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Pemerintah Daerah dengan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, dengan tetap menjadi mitra pemerintah daerah dengan literasi penerapan pajak.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker