Guntur Sahputra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Secara Aklamasi
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
Beritasumut.com-Tekab Polsek Deli Tua berhasil membekuk satu dari dua orang komplotan jambret di kawasan Jalan Karya Selamat, Gang Syukur V, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Keberhasilan polisi menangkap pelaku, berkat massa yang berani mengejar pelaku, sehingga pelaku tak dapat bergerak lagi untuk kabur dari TKP.
"Pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Deli Tua," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (20/02/2021). Pelaku yang diamankan ialah Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar, Gang Dame 3, Kecamatan Medan Area. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Revo BK 4825 CM.
Iptu Martua Manik menjelaskan, kronologis kejadian dan penangkapan pada Kamis (18/02/2021) malam sekira pukul 22.20 WIB, korban sedang berdiri di Jalan Karya Selamat sambil memegang hanphone miliknya. "Tiba-tiba datang pelaku bersama seorang temannya inisial R (masih DPO) dengan mengendarai sepeda motor Revo BK 4825 CM, di mana posisi pelaku dibonceng. Melihat posisi korban, oleh pengendara mendekat ke posisi korban dan langsung merampas ponsel korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan korban berteriak rampok," jelasnya.
Baca Juga:
Warga yang mendengar lalu melakukan pengejaran, ternyata di persimpangan, sepeda motor pelaku terjatuh. Pelaku masih berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap. Ponsel korban sempat dibuang pelaku, namun dapat ditemukan warga. Sementara satu orang temannya inisial R berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya warga menghubungi Polsek Deli Tua, dan team Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP. Petugas mendapati satu orang pelaku perampasan ponsel berikut sepeda motor yang digunakan telah diamankan warga. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (BS04)
Baca Juga:
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa