Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
Beritasumut.com-Tekab Polsek Deli Tua berhasil membekuk satu dari dua orang komplotan jambret di kawasan Jalan Karya Selamat, Gang Syukur V, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Keberhasilan polisi menangkap pelaku, berkat massa yang berani mengejar pelaku, sehingga pelaku tak dapat bergerak lagi untuk kabur dari TKP.
"Pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Deli Tua," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik kepada wartawan, Sabtu (20/02/2021). Pelaku yang diamankan ialah Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar, Gang Dame 3, Kecamatan Medan Area. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp 1.500.000 dan 1 unit sepeda motor Revo BK 4825 CM.
Iptu Martua Manik menjelaskan, kronologis kejadian dan penangkapan pada Kamis (18/02/2021) malam sekira pukul 22.20 WIB, korban sedang berdiri di Jalan Karya Selamat sambil memegang hanphone miliknya. "Tiba-tiba datang pelaku bersama seorang temannya inisial R (masih DPO) dengan mengendarai sepeda motor Revo BK 4825 CM, di mana posisi pelaku dibonceng. Melihat posisi korban, oleh pengendara mendekat ke posisi korban dan langsung merampas ponsel korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, dan korban berteriak rampok," jelasnya.
Baca Juga:
Warga yang mendengar lalu melakukan pengejaran, ternyata di persimpangan, sepeda motor pelaku terjatuh. Pelaku masih berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap. Ponsel korban sempat dibuang pelaku, namun dapat ditemukan warga. Sementara satu orang temannya inisial R berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya warga menghubungi Polsek Deli Tua, dan team Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP. Petugas mendapati satu orang pelaku perampasan ponsel berikut sepeda motor yang digunakan telah diamankan warga. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI untuk memperkuat postur pertahanan dan kesiapan operasional menghadapi dinamika keamanan.
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga