Sabtu, 23 Mei 2026

Operasi Yustisi, Polsek Medan Timur Berikan Sanksi Sosial untuk 12 Warga

Sabtu, 13 Februari 2021 17:00 WIB
Operasi Yustisi, Polsek Medan Timur Berikan Sanksi Sosial untuk 12 Warga
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur rutin melakukan Operasi Yustisi demi memberikan suasana aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas memberikan sanksi sosial kepada 12 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi.

"Operasi Yustisi digelar di Jalan Krakatau dan Jalan Bilal telah memberikan sanksi sosial sebanyak 12 orang dengan membacakan teks Pancasila," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Sabtu (13/02/2021).

Dia mengaku, personil hanya melaksanakan tugasnya untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Medan Timur dengan terus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sebab saat ini, tambahnya, penyebaran virus corona belum berhenti.

Baca Juga:

Karena itu, semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur diimbau agar terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. "Saya harapkan semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur turut serta memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker