Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Keluarga korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya kembali melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini, dengan membawa korbannya yang masih berumur 6 tahun, ibu kandung korban bersama keluarganya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II di Jalan Negara Sei Rampah Medan-Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai,
Selasa (09/02/2021).
Aksi unjuk rasa meminta keadilan ini dilakukan oleh Happy (34) yang merupakan ibu kandung korban pencabulan berinisial JW (6) yang sejak usia dua hingga empat tahun diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial J-W alias Johan (36).
Kasus ini sudah dua tahun lamanya bergulir. Dimana sejak bulan Januari tahun 2019 yang lalu, ibu dan nenek korban, sudah melaporkan kasus ini ke Mapolres Serdang Bedagai. Hingga saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.
Dalam unjuk rasa yang kali ini, keluarga korban sambil membentangkan poster dan menyampaikan tuntutannya, berharap agar majelis hakim yang menangani kasus cabul ini bisa bertindak adil dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku cabul yang merupakan ayah kandung korban.
Ditambahkan ibu kandung korban, dirinya berharap pelaku bisa divonis maksimal yakni minimal lima belas tahun penjara dan dihukum kebiri sesuai dengan peraturan perundangan hukum yang berlaku.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ferdian Permadi saat dikonfirmasi awak media, mengaku sejak ditahap penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Dan saat dilimpahkan kepada penuntut umum terdakwa sempat dilakukan penahanan kota.
Selanjutnya sewaktu dilimpahkan ke Pengadilan, setelah mempelajari berkas terdakwa pihak majelis hakim mempertimbangkan melakukan penahan dengan status tahanan kota, dengan alasan dimana disaat yang bersamaan ada kejadian tahanan atas kasus yang sama yang tewas karena dianiaya oleh tahanan lain.
Usai menyampaikan tuntutannya, keluarga korban yang tidak bersedia dimediasi oleh petugas Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai, langsung memilih meninggalkan lokasi pengadilan. Adapun agenda sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin tanggal 22 Februari 2021 mendatang, dengan agenda persidangan sudah masuk tahap pembacaan putusan atau vonis. (BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar