Rabu, 29 Juli 2026

Sindikat Penculikan Anak Terbongkar, Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Pelaku, 2 DPO

Selasa, 09 Februari 2021 23:00 WIB
Sindikat Penculikan Anak Terbongkar, Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Pelaku, 2 DPO
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polres Tanjung Balai berhasil membongkar sindikat penculikan anak. Sebanyak tiga dari lima pelaku penculikan terhadap anak berusia 14 tahun di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap, sedangkan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (09/02/2021) mengatakan identitas ketiga tersangka berinisial SI (42), ZI (49) dan SD (33). "Ketiganya merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujarnya.

Kronologis penculikan anak tersebut, bermula pada Jumat (05/02/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Lima orang pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mencari ayahnya. Namun pada saat itu ayah korban tidak ada di rumah. Kemudian salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak ketemu. Kemudian pelaku menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya.

Baca Juga:

Pada saat ibu korban pergi mencari suaminya kemudian salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai lima orang pelaku tersebut. Pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit ‘penculikan anak’. “Mendengar hal tersebut beberapa warga yang di sekitar dan Unit Satreskrim yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku,” katanya.

Sesampainya di daerah Simpang Empat, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur. Dari para tersangka, petugas barang bukti menyita satu unit mobil merk Wuling Confero dan satu STNK. “Ibu korban kemudian membuat ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 dari KUHPidana,” pungkasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Kapolda Sumut: Angka Kejahatan Turun 22,37 Persen
"Geruduk" Mako Polrestabes Medan, Emak-Emak Minta Tokoh Masyarakat Pancur Batu Diamanta Sembiring Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker