Rabu, 27 Mei 2026

Langgar Prokes, 28 Orang Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur

Selasa, 26 Januari 2021 18:00 WIB
Langgar Prokes, 28 Orang Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sebanyak 28 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) mendapatkan sanksi sosial dari petugas Polsek Medan Timur. Warga yang mendapatkab sanksi membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Kegiatan Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Selasa (26/01/2021) siang.

Dia menjelaskan, Operasi Yustisi berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Karena itu, diharapkan warga terlibat memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan. Sebab penyebaran Covid-19 masih berlangsung dan belum mereda. "Diharapkan warga terus menggunakan masker di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker