Rabu, 27 Mei 2026

Tak Pakai Masker, 15 Warga Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur

Jumat, 22 Januari 2021 18:50 WIB
Tak Pakai Masker, 15 Warga Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur terus bergerak melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Kali ini, Polsek Medan Timur kembali memberikan tindakan berupa sanksi sosial kepada 15 warga yang melanggar prokes, Jumat (22/01/2021).

Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, mengatakan, Operasi Yustisi itu atas dasar Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Purwo, simpang Tanjung Anom, Jalan Purwo simpang Ngalengko. Hasil kegiatan diberikan tindakan administrasi tilang KTP dan tindakan sosial sebanyak 15 orang warga," jelas Iptu Edisman Purba.

Baca Juga:

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, personel Polsek Medan Timur, Satpol PP Pemko Medan, para Kepling Kelurahan Perintis. Tak hanya merazia masker, petugas juga mengimbau warga untuk senantiasa melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes
Kapolrestabes Medan Bagi  Masker Gratis ke Pengguna Jalan
Pemerintah Lanjutkan PPKM, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
komentar
beritaTerbaru
hit tracker