Selasa, 05 Mei 2026

3 Kali DPO, Bandar Sabu Ini Berhasil Ditangkap Polres Labuhanbatu

Rabu, 13 Januari 2021 21:00 WIB
3 Kali DPO, Bandar Sabu Ini Berhasil Ditangkap Polres Labuhanbatu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali bernama RER alias Penden alias Mata Kero, laki-laki (41) warga Jalan Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Tersangka Penden yang dikenali petugas dengan ciri khas mata kiri mengalami kelainan strabismus atau juling dan berambut gondrong ini ditangkap pada Selasa (05/01/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (13/01/2021) mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung.

"Dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35 Tahun) di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol," ujar Kapolres Labuhanbatu.

Baca Juga:

Dari penangkapan AH, sambungnya, kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi. Selanjutnya hasil penggeledahan di rumah pelaku, berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 gram bruto.

"Sehingga total barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 gram, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam. Turut dilakukan penggeledahan di rumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu," lanjutnya.

Baca Juga:

Dari hasil pengembangan kasus, imbuh Kapolres, tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP /804/VI/Res 4.2 /2020, tanggal 10 Juni 2020, an.Tsk Bambang Pane Als Bambang, LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an. tsk Tahmat Rizky.

"Pelaku Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Untuk saat ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat. Terhadap kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker