Sabtu, 06 Juni 2026

Pria Mocok-Mocok Diringkus Karena Curi Mesin Pembuat Pelet Ikan

Rabu, 30 Desember 2020 23:35 WIB
Pria Mocok-Mocok Diringkus Karena Curi Mesin Pembuat Pelet Ikan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial KS alias Kakat (35) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang karena kasus pencurian, pada Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria sehari-hari kerja serabutan atau mocok-mocok ini, terjerat kasus pencurian mesin pembuat pelet ikan milik korban Boimin (40) warga Dusun IV Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan KS alias Kakat berawal dari laporan pengaduan korban Nomor LP/123/ XI/2020/SU/POLRESTA DS/Sek Beringin, pada tanggal 12 November 2020. Dimana pada saat itu, saksi bernama Miswanto (20) warga Dusun I, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, mengatakan kepada korban jika mesin pembuatan pelet ikan miliknya telah hilang.

Selang beberapa saat setelah kehilangan, saksi lainnya bernama Erwin (25) warga Dusun Mawar, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ditawari mesin pembuatan pelet ikan oleh seorang pria bernama Rizal seharga Rp. 800.000. Kemudian Erwin menemui korban bahwa ada yang menawarkan mesin pembuat pelet ikan. Lalu korban menyuruh Erwin untuk membelinya.

Selanjutnya Erwin dan Rizal mengambil mesin tersebut di Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah diperlihatkan kepada Korban bahwa mesin tersebut ternyata miliknya yang telah hilang. Menurut pengakuan penjual, mesin tersebut diterima dari KS alias Kakat. dari kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu SH dan sejumlah Personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 wib, Petugas langsung bergerak menangkap pelaku, setelah sebelumnya mendapat kabar jika KS alias Kakat berada dirumahnya.

Kapolsek Beringin, Iptu Dony Simanjuntak SH saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) membenarkan KS alias Kakat diamankan. "Hasil dari introgasi terhadap tersangka, bahwa ia mengambil mesin tersebut bersama Rizal warga Gang Abas, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," ujarnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Harapkan Pemko dan PP Tetap Solid Bangun Medan
Pj Gubernur Sumut Harapkan PP Terus Bersinergi dengan Pemerintah
Walikota Medan Hadiri Pembukaan Musyawarah Pimpinan Pemuda Pancasila
Pasca Pilkada, Walikota Medan Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bersama-sama Dukung Pembangunan Daerah
Polisi Temukan Tiga Orang Konsumsi Sabu Saat Tawuran di Belawan
Pj Gubenur Ajak Pemuda Muhammadiyah Sumut jadi Entrepreneur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker