Minggu, 26 April 2026

BPK RI Perwakilan Sumut Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2020 kepada Pemko Medan

Rabu, 23 Desember 2020 17:00 WIB
BPK RI Perwakilan Sumut Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2020 kepada Pemko Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemko Medan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumut. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut kepada Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (23/12/2020).

Selain Pemko Medan, laporan serupa juga diserahkan kepada Kabupaten/Kota lainya di Sumut. Tidak hanya hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020, dalam kesempatan ini juga diserahkan laporan pemantauan penyelesaian kerugian daerah serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).

Usai menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, Sekda mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan laporan pemeriksaan sampai dengan bulan Desember namun belum sampai berakhirnya tahun anggaran, artinya LHP ini hanya sementara sesuai dengan belanja tahun 2020.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, Sekda mengungkapkan ada beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemko Medan namun sifatnya tidak prinsip. "Alhamdulillah tidak ada temuan yang bersifat prinsip, misalnya saja hanya terjadi kelebihan pembayaran dan beberapa sudah kita tindaklanjuti," ujar Sekda.

Terakhir Sekda berpesan kepada OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemko Medan agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan melakukan pembayaran sesuai dengan hasil fisik yang telah dikerjakan. "Kepada OPD bekerjalah dengan benar, ikuti peraturan yang ada dan lakukan pembayaran sesuai hasil yang telah dikerjakan jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran," pesan Sekda.

Baca Juga:

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan secara umum pertanggung jawaban Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan peraturan hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelolah keuangan daerah, meskipun begitu masih terdapat beberapa temuan yang harus di tindaklanjuti. "Untuk itu saya berharap Pemerintah Daerah segera menindak lanjutin hasil laporan pemeriksaan yang telah diterima selambat-lambat 60 hari," pungkasnya. (Rel)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hasanuddin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker