Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Beritasumut.com-Mengantispiasi serangan fajar pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, besok Rabu (09/12/2020), Polrestabes Medan dan Bawaslu Kota Medan membentuk Timsus Anti Politik Uang (Money Politics).
"Tim khusus ini akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming-iming uang, untuk meraih suara warga menjelang Hari H pencoblosan Pilkada Kota Medan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH SIK MSi kepada wartawan, Selasa (08/12/2020) malam.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, tim yang dibentuk terdiri dari 63 personel Satreskrim Polrestabes Medan, dan akan disebar di seluruh kawasan di Kota Medan. Tim khusus ini, akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Medan, dalam setiap penindakan yang dilakukan, terkhusus pada upaya politik uang. "Serangan fajar yang biasa terjadi, ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika ada kelompok-kelompok tertentu yang hendak berniat melakukannya," sebut orang nomor satu di Maporestabes Medan ini.
Baca Juga:
Menurutnya, sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1, disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Kemudian Pasal 187 ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.
Baca Juga:
Karena itu, Kapolrestabes Medan berharap pegelaran Pemilu Kota Medan berjalan dengan baik, aman dan tentram guna memilih pemimpin Kota Medan ke depan, TNI dan Polri siap mengamankan Pilkada Medan besok, Rabu (09/12/2020). Dia juga mengajak masyarakat Kota Medan bisa menjalankan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan tetap memenuhi protokol Kesehatan. (BS04)
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa