Kamis, 28 Mei 2026

Polrestabes Medan Bentuk Tim Khusus Antisipasi Serangan Fajar

Selasa, 08 Desember 2020 22:25 WIB
Polrestabes Medan Bentuk Tim Khusus Antisipasi Serangan Fajar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Mengantispiasi serangan fajar pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, besok Rabu (09/12/2020), Polrestabes Medan dan Bawaslu Kota Medan membentuk Timsus Anti Politik Uang (Money Politics).

"Tim khusus ini akan menindak siapa saja yang hendak berbuat curang dengan iming-iming uang, untuk meraih suara warga menjelang Hari H pencoblosan Pilkada Kota Medan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH SIK MSi kepada wartawan, Selasa (08/12/2020) malam.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, tim yang dibentuk terdiri dari 63 personel Satreskrim Polrestabes Medan, dan akan disebar di seluruh kawasan di Kota Medan. Tim khusus ini, akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Medan, dalam setiap penindakan yang dilakukan, terkhusus pada upaya politik uang. "Serangan fajar yang biasa terjadi, ini yang akan menjadi perhatian. Karena kita mendapat informasi jika ada kelompok-kelompok tertentu yang hendak berniat melakukannya," sebut orang nomor satu di Maporestabes Medan ini.

Baca Juga:

Menurutnya, sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187 ayat 1, disebutkan bahwa, setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian Pasal 187 ayat 2 menjelaskan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dimana pemberi dan penerima bisa dipidana.

Baca Juga:

Karena itu, Kapolrestabes Medan berharap pegelaran Pemilu Kota Medan berjalan dengan baik, aman dan tentram guna memilih pemimpin Kota Medan ke depan, TNI dan Polri siap mengamankan Pilkada Medan besok, Rabu (09/12/2020). Dia juga mengajak masyarakat Kota Medan bisa menjalankan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan tetap memenuhi protokol Kesehatan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker