Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Helvetia, dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo berhasil meringkus pelaku pembakar Ridwan Siboro (37) di Jalan Listrik Medan, Kamis (12/11/2020). Pelaku yang diamankan berinisial DJS (19), yang mengakibatkan korbannya Ridwan mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK menyebut, kejadiannya pada Selasa (10/11/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB. "Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Hal ini bermula dari pelapor yang sedang tertidur di rumahnya, mendadak didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata "Adik bibik dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai," katanya.
Baca Juga:
Mendengar kabar itu, pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke TKP. Sesampainya di TKP, dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar. Selanjutnya pelapor membawa korban ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, Rabu (11/11/2020) dan informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan pelaku di Jalan Listrik No10, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru.
Baca Juga:
"Saat dilakukan interogasi di lapangan pelaku DJS (19) mengakui perbuatannya. Pelaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban. Selanjutnya dia membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan terlebih dahulu," lanjutnya.
Kapolsek juga menjelaskan terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku DJS (19) yaitu 1 helai baju kaos warna hitam putih dan 1 helai celana panjang warna biru serta batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru," pungkasnya. (BS04)
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga
beritasumut.com Hari Santri Nasional (HSN) yang sejatinya menjadi momentum sakral dan perayaan atas dedikasi kaum santri, justru diubah men
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2
Olahraga
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa
beritasumut.com Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak la
Peristiwa
Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi empat bulan di KEK untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas penempatan kerja.
Pendidikan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik judi online (judol) dengan website depobo
Peristiwa