Selasa, 23 Juni 2026

Pengadilan Militer, Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Pembunuh Babinsa Pekojan

Rabu, 21 Oktober 2020 10:58 WIB
Pengadilan Militer, Majelis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Pembunuh Babinsa Pekojan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH, terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.

Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. yang juga Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta dalam persidangan tersebut bertindak selaku Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH, (sebagai Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara SH dan Mayor Chk Samsul Hadi SH, sebagai Hakim Anggota I dan II. yang dibacakan oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang SH MH MSi dan Letkol Chk Salmon Balubun SH MH.

Disamping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono SH, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi SH, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra SH, Letda Mar Fitria Awaludin SH, Letda Mar Dolly Pristiyawan SH MH serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi SPd SH MH.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding.(rel)


Tags
beritaTerkait
Ratusan Peterjun Kostrad Hiasi Langit Kota Timah Babel
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
Taklimat Akhir Itjen TNI Periode I TA 2025 Di Komando/Satuan Wilayah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
TNI Ukir Sejarah, Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan di Australian Defence Force Academy
Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker