Kadin: Kepercayaan Pengusaha Menguat di Dua Tahun Pertama Presiden Prabowo
Anindya Bakrie menyebut investasi PMDN hampir Rp2.000 triliun memperkuat peran pengusaha nasional dan ketahanan ekonomi Indonesia.
Ekonomi
Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan penjaga mushola (marbot) yang sempat viral di media sosial. Penganiayaan ini terjadi di Jalan Kelambir V Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis (17/09/2020) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) membenarkan penangkapan ini. "Ya, kami ada mengamankan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis (17/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Klambir V, Gang Ima Tanjung Gusta," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut 1 buah linggis. "Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut. atas bantuan dan informasi dari warga sekitar pelaku dapat ditangkap di kediamannya," sambung Kapolsek Helvetia.
Baca Juga:
Dikatakannya, kejadian berawal dari korban AR (53) yang menutup pintu pagar, dimana jalan menuju mushola tersebut sering dilalui oleh warga sekitar untuk pergi ke sungai. Merasa kesal pada korban, pelaku AR alias TMS (39) lalu mendatangi Korban dengan membawa sebuah linggis.
Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku. "Kok ditutup pintunya Wak Man?" ucap pelaku AR. "Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul aku, pukul nah," sahut korban. Terpancing emosi, pelaku langsung memukul kaki kanan dan punggung korban. Linggis yang dipegang pelaku sempat terlepas dari tangannya.
Baca Juga:
Atas kejadian tersebut, korban lalu mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi:LP/442/IX/2020/SU/PolrestabesMedan/SekMedan Helvetia/17/09/2020. Berbekal Laporan Polisi, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut.
Polisi mendapat informasi dari warga sekitar pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kelambir V Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta. Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan. "Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," tutup mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini. (BS04)
Anindya Bakrie menyebut investasi PMDN hampir Rp2.000 triliun memperkuat peran pengusaha nasional dan ketahanan ekonomi Indonesia.
Ekonomi
beritasumut.com Setiap awal bulan, ruang kerja Riska Januta Siregar di Perguruan Islam AnNizam tak pernah sepi dari tumpukan berkas keuang
Ekonomi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga
beritasumut.com Hari Santri Nasional (HSN) yang sejatinya menjadi momentum sakral dan perayaan atas dedikasi kaum santri, justru diubah men
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2
Olahraga
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa