Rabu, 29 April 2026

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Curanmor di Jalan Setia Budi, Bawa Kabur CBR 150 dari Jalan Jamin Ginting, di Tengah Jalan Motor Mogok

Kamis, 03 September 2020 17:00 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Curanmor di Jalan Setia Budi, Bawa Kabur CBR 150 dari Jalan Jamin Ginting, di Tengah Jalan Motor Mogok
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tekab Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya (wilkum). Pelaku berinisial AR (25) warga Jalan Jaya Tani, Medan. Pelaku ditangkap personil Polsek Sunggal setelah adanya laporan dari korbannya Irwan (25) warga Jalan Jamin Ginting Medan, yang mengalami kerugian 1 unit sepeda motor CBR 150 warna merah BK 4286 RAL.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (03/09/2020) menjelaskan, pengungkapan kasus itu saat personil melaksanakan patroli mobile, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. "Sewaktu mengitari seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, personil melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik atas hilangnya sepeda motornya," ujarnya.

Selanjutnya personil mengintrogasinya dan memboyongnya guna melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah mencuri sepeda motornya. Dari keterangan korban yang juga sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya, personil langsung melakukan penyisiran. Sampainya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung memboyongnya ke komando.

Baca Juga:

"Dari tangan tersangka juga berhasil kita amankan 1 unit sepeda motor CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya. Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker