Sabtu, 25 April 2026

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KAD Sumut Dibentuk

Jumat, 28 Agustus 2020 15:29 WIB
Cegah Tindak Pidana Korupsi, KAD Sumut Dibentuk
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Daerah Sumatera Utara (Sumut) segera akan punya perwakilan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nama Komisi Advokasi Antikorupsi Daerah (KAD) Provinsi Sumatera Utara, dengan kantor di Ruang Peacock Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Calon Ketua KAD-SU, Santri Sinaga SH bersama Sekretaris (calon) Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyebutkan susunan personil kepengurusan KAD-SU telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.

"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut itu, pelantikan pengurus KAD-SU ini sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran ketua KPK Firly Bahuri, pelantikan ini kemudian diundur hingga jelang akhir Agustus ini," ujar mereka kepada pers di Medan, pekan lalu.

Mereka mengutarakan hal itu dalam rapat kordinasi pengurus inti KAD-SU di ruang Peacock Hotel Garuda Plaza Medan. Hadir antara lain Erikson L Tobing, TM Pardede, M.Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz Monica Panggabean dari sekretaris KAD-SU.

Baca Juga:

Rapat dan diskusi internal itu antara lain membahas persiapan pelantikan, konfirmasi kunjungan ke KPK di Jakarta untuk memastikan kehadiran Ketua KPK Firly Bahuri, pengaturan resepsi acara dengan pembatasan jumlah peserta undangan (hanya 50 persen dari kapasitas ruang), agenda peresmian kantor sekretariat, dan kesiapan lain yang disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan.

Personil pengurus KAD-SU sebagai perwakilan KPK di daerah ini, terdiri dari 39 orang yang meliputi unsur pengusaha (praktisi bisnis PBJ), profesional asosiasi, praktisi hukum dan personil lain dari asosiasi KADIN, Gapensi, Gapeksindo, PHRI, REI, dan sebagainya.

Para pengurus KAD-SU, berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 3 April 2020 itu meliputi divisi pengadaan barang-jasa (PBJ), pertambangan dan energi (Tam-ESDM), pertanian, perkebunan, kehutanan, maritim (perikanan da kelautan), industri dan niaga, hukum dan perizinan, investasi dan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Masing-masing divisi terdiri dari 3-5 orang (ketua plus para anggota).

"KAD Anti-korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan TPK yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001. Di bidang bisnis, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal TPK seperti : potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait," ujar Santri Sinaga dan Samuel Hasibuan sembari memaparkan pasal-pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 dengan delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971. (BS11)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Kadin Sumut Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Pemulihan Pascabencana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker