Senin, 27 April 2026

Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap Tekab Polsek Delitua, 5 Ekor Lembu Curian Turut Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2020 19:00 WIB
Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap Tekab Polsek Delitua, 5 Ekor Lembu Curian Turut Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua berhasil menangkap komplotan pencuri ternak lembu dan dua penadah hasil kejahatan. Enan orang yang diamankan ini, dua diantaranya merupakan penadah hasil kejahatan para tersangka. Sedangkan empat pelaku teratas berprofesi sebagai penjaga hewan ternak yang dicuri tersebut.

Para pencuri yang diamankan tersebut ialah Sarmijan alias Mijan (26) warga Jalan Talun Kenas Desa Sumbul, Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deliserdang. Safrijal alias Gondrong (42) warga Jalan Besar Delitua Gang Mawar No.14 Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua. FP (16) warga Kedai Durian. Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Dusun IV, Kecamatan Namorambe. Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru-biru Gang Madio No.14 Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru.

Sedangkan dua penadah hewan curian itu adalah Siswanto (48) warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Al-Amin (58) warga Namombelin Dusun III, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting yang dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2020) sore membenarkan perihal tersebut. “Benar para tersangka diamankan berdasarkan tindak lanjut dari laporan Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya No.126 Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Korban kehilangan lembu di peternakan miliknya di Jalan Sidobakti kelurahan Delitua, kecamatan Delitua pada hari Sabtu (06/06/2020) lalu,” ujar Kapolsek Delitua.

Kata mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, menindaklanjuti laporan korban, personel Tekab Polsek Delitua dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian ternak tersebut. “Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa Sarmijan alias Mijan yang melakukan pencurian lembu milik korban itu sering berkomunikasi lewat handphone dengan perantara yang memperkerkejakan tersangka Mijan bernama Wahyu Admaja Putra,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, dari keterangan Wahyu, personel mengetahui alamat tempat tinggal tersangka. “Kemudian pada hari ini, Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 01.00 WIB, personel Polsek Delitua mendapat informasi Sarmijan berada di rumahnya. Tidak ingin tersangka kabur, kemudian tim langsung menuju kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, sebutnya, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali selama bekerja menjaga lembu di peternakan milik korban bersama empat rekannya yang lain. “Bermodalkan nyanyian tersangka, personel Tekab Polsek Delitua berhasil mengamankan empat rekan tersangka berikut dua penadah lembu hasil kejahatan,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, para tersangka berikut lima ekor lembu dan satu unit becak bermotor yang digunakan mengangkut hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. “Imbas perbuatannya, lima pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
Kapolda Sumut: Angka Kejahatan Turun 22,37 Persen
"Geruduk" Mako Polrestabes Medan, Emak-Emak Minta Tokoh Masyarakat Pancur Batu Diamanta Sembiring Dibebaskan
Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Perampokan dan Maling Lembu di Jalan Antariksa dan Teratai
Polrestabes Medan Gelar Pelatihan Reserse Kriminal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker