Sabtu, 06 Juni 2026

Warga Desa Sampali Percut Keluhkan Mafia Tanah yang Menjual Lahan HGU Milik PTPN II

Sabtu, 09 Mei 2020 17:05 WIB
Warga Desa Sampali Percut Keluhkan Mafia Tanah yang Menjual Lahan HGU Milik PTPN II
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dua orang pelaku mafia tanah berinisal K dan D diduga menjual lahan atau tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No.152 tahun 2028 berada di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian ungkap Rahmad didampingi Lebos warga Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kepada wartawan, Sabtu (09/05/2020). Menurutnya, kedua orang sebagai mafia tanah itu sempat meraup keuntungan cukup banyak dengan menjual tanah negara yang jelas bukan miliknya. "Apalagi lahan yang sudah dijual seluas 9,7 hektar dengan menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk membuat program perumahan Joko Widodo untuk masyarakat dengan harga jual Rp 65 juta," ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, lahan atau tanah milik negara seluas 59 hektar objek tanah masih di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam sudah dijual kepada pengusaha Tionghoa dengan nilai uang miliaran rupiah. Tidak itu saja jual beli tanah seluas 59 hektar itu dengan surat abal-abal alias bodong dan menggunakan surat silang sengketa.

Baca Juga:

"Kedua mafia tanah itu cukup nekat untuk memperkaya diri dengan menjual tanah milik negara. Sehingga kedua orang mafia tanah itu sudah pantas dipenjarakan dengan merugikan dan melawan negara sebagai pemilik tanah sah di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," jelasnya.

Dia mengaku, objek lahan yang ada di Jalan Damar Wulan itu cukup strategis dan tempat yang cocok untuk membuka usaha dan bisnis. Jadi kedua mafia tanah itu ingin menjadi penguasa untuk menjual tanah negara yang dikelola oleh PTPN II dengan HGU No 152 Tahun 2028 yang masih berlaku. "Yang sah saja kedua mafia tanah itu berani dijual, apalagi yang sudah mati HGU pasti dikuasai," tandasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Dirut PTPN II Iswan Akhir saat dikonfirmasi mengenai lahan negara yang dijual oleh kedua oknum berinisial K dan D belum bisa memberikan jawaban. Begitu juga pesan dilayangkan melalui aplikasi Whatsapp juga tidak dibalas. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024
Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Tinjau Banjir dan Berikan Bantuan
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker