Sabtu, 05 September 2026

Warga Papua Kembali Serahkan Senpi dan Munisi Kepada Satgas Yonif 411 Kostrad

Selasa, 14 April 2020 23:05 WIB
Warga Papua Kembali Serahkan Senpi dan Munisi Kepada Satgas Yonif 411 Kostrad
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan munisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta munisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.

Demikian ungkap Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya SSos MHan, melalui siaran persnya, Selasa (14/04/2020). Dansatgas menyampaikan, bertempat di Pos Kout Sota pada Rabu (08/04/2020) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54 th) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke.

"Penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan," jelasnya.

Baca Juga:

Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota, yakni AN (43 th) dan SN (20 th) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. "Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senjata api rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54 th), untuk digunakannya berburu di hutan," sambungnya.

Selanjutnya, diambil keterangan lebih lanjut, keduanya pun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan munisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan munisi itu.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan 4 butir munisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan. Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan tersadarkan bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal.

“Merasa tersadarkan, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad,” ujar Dansatgas.

Untuk saat ini, senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senjata api rakita dan munisi tersebut, Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” tutup Dansatgas.

Turut hadir dalam penyerahan senjata di Pos Kout Sota, Dansatgas dan Wadansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad, Dantim Satgasban 17 Kopassus, Tim Intel Korem 174/ATW, Danramil 1707-16/ Sota, Kapolsek Sota, Pasiter, Pasi Intel, Pasilog dan Patop Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Kasum TNI Beri Pembekalan untuk Prajurit Yonif Raider 400/BR, Satgas Pamtas Adalah Kehormatan
Brigif Para Raider 18/Kostrad di Malang Gelar Rapid Test Covid-19
Jelang Puasa Ramadhan, Dapur Umum TNI-Polri Masih Beroperasi di Tiga Wilayah Jakarta Utara
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Edukasi Masyarakat Perbatasan Cegah Covid-19
Prajurit TNI di Pedalaman Papua Layani Kesehatan Warga dengan Keliling Kampung
Prajurit Pamtas Yonif 411 Kostrad Rawat Warga Sakit di Kampung Rawa Biru
komentar
beritaTerbaru
hit tracker