Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Beritasumut.comâ€"Aksi pencurian seorang pekerja laki-laki berinisial YA (24) ini sangat tidak pantas. Pria pekerja RM Sari Laut Khas Jawa Timur di Kota Sibolga itu, telah mencuri uang Rp12 juta milik majikan tempatnya bekerja. Namun, aksinya ketahuan. Sang majikan melaporkannya ke polisi. Pelarian YA pun berhenti setelah ditangkap polisi ketika berada di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, pelaku YA ditangkap dari salah satu loket bus AKAP di Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 09.30 WIB, Senin (30/03/2020). “Rupanya, tersangka YA ingin melarikan diri, pulang ke kampungnya di Provinsi Sumatra Selatan,†terang Sormin dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (04/04/2020).
Sebelumnya, Mulio Indah Irawan, pemilik usaha rumah makan sekaligus majikan YA, kepada polisi menjelaskan, istrinya (Rohma) mengaku kehilangan dompet berisi uang Rp12 juta dari dalam laci, pada Minggu (29/03/2020). Dia pun mengumpulkan semua karyawan dan menanyakannya. Namun, YA salah satu karyawannya tidak kelihatan. “Seorang pekerja mengatakan, YA sempat minta rokok dan minta izin keluar sebentar. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang,†sebut Sormin.
Baca Juga:
Merasa dirugikan, sang majikan pun melapor ke Mapolres Sibolga. Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP. “Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim opsnal pun memburunya dan berhasil menangkap YA di Kota Padangsidimpuan,†kata Sormin.
Kepada polisi, tersangka YA mengakui perbuatannya. Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan itu menerangkan, sebagian uang yang dia curi telah dihabiskan untuk membeli sejumlah barang dan hanya tersisa Rp1,6 juta. “Polisi telah menyita barang bukti, dan saat ini tersangka YA ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,†tutup Sormin. (BS04)
Baca Juga:
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Pembangunan perumahan mewah di Medan Tembung disorot warga karena diduga jumlah unit tak sesuai PBG dan berpotensi memicu banjir.
Peristiwa
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan