Minggu, 26 April 2026

Larikan Uang Majikan Sebanyak Rp12 Juta, Pekerja Rumah Makan Ini Ditangkap Polres Sibolga

Sabtu, 04 April 2020 23:05 WIB
Larikan Uang Majikan Sebanyak Rp12 Juta, Pekerja Rumah Makan Ini Ditangkap Polres Sibolga
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.comâ€"Aksi pencurian seorang pekerja laki-laki berinisial YA (24) ini sangat tidak pantas. Pria pekerja RM Sari Laut Khas Jawa Timur di Kota Sibolga itu, telah mencuri uang Rp12 juta milik majikan tempatnya bekerja. Namun, aksinya ketahuan. Sang majikan melaporkannya ke polisi. Pelarian YA pun berhenti setelah ditangkap polisi ketika berada di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, pelaku YA ditangkap dari salah satu loket bus AKAP di Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 09.30 WIB, Senin (30/03/2020). “Rupanya, tersangka YA ingin melarikan diri, pulang ke kampungnya di Provinsi Sumatra Selatan,” terang Sormin dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (04/04/2020).

Sebelumnya, Mulio Indah Irawan, pemilik usaha rumah makan sekaligus majikan YA, kepada polisi menjelaskan, istrinya (Rohma) mengaku kehilangan dompet berisi uang Rp12 juta dari dalam laci, pada Minggu (29/03/2020). Dia pun mengumpulkan semua karyawan dan menanyakannya. Namun, YA salah satu karyawannya tidak kelihatan. “Seorang pekerja mengatakan, YA sempat minta rokok dan minta izin keluar sebentar. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang,” sebut Sormin.

Baca Juga:

Merasa dirugikan, sang majikan pun melapor ke Mapolres Sibolga. Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP. “Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim opsnal pun memburunya dan berhasil menangkap YA di Kota Padangsidimpuan,” kata Sormin.

Kepada polisi, tersangka YA mengakui perbuatannya. Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan itu menerangkan, sebagian uang yang dia curi telah dihabiskan untuk membeli sejumlah barang dan hanya tersisa Rp1,6 juta. “Polisi telah menyita barang bukti, dan saat ini tersangka YA ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tutup Sormin. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pemko Sibolga Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025 Polres Sibolga Digelar
Polres Sibolga Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Lintas Sektoral
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker