Minggu, 20 April 2025

Hermanto Tedja Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku MK, Kasus Mafia Tanah di Martubung

Rabu, 18 Maret 2020 19:10 WIB
Hermanto Tedja Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku MK, Kasus Mafia Tanah di Martubung
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ingin mendapat kepastian hukum, pemilik lahan Hermanto Tedja desak kepolisian menangkap mafia tanah berinisial MK yang bermain dalam perkara lahan sertifikat hak milik Nomor:4807 atas nama Sri Hartati.
 
"Sesuai dengan laporan polisi nomor:LP/1508/K/XI/2016/SPKT2/ Polrestabes Medan tanggal 17 November 2016, atas nama Suliwaty sebagai kuasa pelapor dari Bapak Hermanto Tedja tentang pemalsuan dan 3 tahun belum mendapatkan kepastian hukum," ucap Ubad Riadi Pasaribu SH MH, selaku kuasa hukum Hermanto Tedja kepada wartawan di Medan, Rabu (18/03/2020) siang.
 
Kuasa Hukum korban mengaku, objek lahan yang berperkara itu ada di Lingkungan 12, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang sudah diproses oleh Penyidik Polrestabes Medan. Namun untuk saat ini, para pelaku termasuk berinisial MK masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap. "Padahal yang menjadi pertanyaan bagi keluarga besar Hermanto Tedja, pemeriksaan telah dilakukan akan tetapi pihak penyidik tidak berani menetapkan tersangka pemalsuan, penyitaan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 4807 atas nama Sri Hartati dan pemblokiran, dan pemilik sertifikat juga tidak mengetahui obyek tanahnya tersebut setelah dilakukan pemeriksaaan oleh penyidik. Ada apa sebenarnya?," ungkapnya.
 
Dia berharap, hak kliennya, Hermanto Tedja yang saat ini berusia 87 tahun dan dalam kondisi sakit agar bisa dipenuhi. "Mohon kiranya pimpinan yang ada di Polrestabes Medan agar proses pemalsuan ini dapat kiranya mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan hak-hak Hermanto Tedja," pintanya.
 
Selain itu, tindakan penyidik sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kepada Syahbudin Mantan Kepling X, Zubaidah MKepling X, Wahid Sitorus penjaga tanah milik Hermanto Tedja, Lurah Besar Martubung, Lurah Tangkahan dan Camat Medan Labuhan.
 
"Begitu juga penyidik telah memeriksa BPN dan telah mengukur batas-batas tanah sebanyak 5 kali, namun untuk saat ini berita acara pengukuran belum juga diserahkan BPN kepada penyidik Polrestabes Medan. Namun setelah pengukuran selesai, pihak BPN sepintas mengatakan, bahwa objek tanah yang telah dikeluarkan sertifikat atas nama Sri Hartati nomor:4807, jelas masuk ke HGB 220 milik Bapak Hermanto Tedja," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Buka Puasa Polri Bersama Media, Wartawan Polrestabes Medan Ikut Turut Serta
Sebanyak 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Penghargaan
Wakapolrestabes Medan Pimpin Apel Satgas Anti Tawuran di Posko Tramtibum Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker