Kamis, 07 Mei 2026

Memalak Anak Sekolah, Marpaung dapat 'Hadiah' dari Tim Tekab Polsek Medan Kota

Senin, 09 Maret 2020 20:05 WIB
Memalak Anak Sekolah, Marpaung dapat 'Hadiah' dari Tim Tekab Polsek Medan Kota
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota terpaksa memberikan 'hadiah' berupa tembakan kepada Ronal Pardamaian Marpaung alias Onel (40) warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, Gang Cendana, tepat di bagian kakinya.

Tembakan ini terpaksa dilepaskan polisi, setelah Onel berusaha kabur saat akan dibekuk petugas, usai memalak siswa SMA bernama Rahmat Ilyas (17) warga Jalan Hasani Sitorus Gang Semangka, Desa Semula Jadi, Tanjung Balai, Minggu (08/03/2020) malam, kemarin.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan aksi yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban yang baru keluar dari Pegadaian dihampiri pelaku. Saat itu, pelaku dengan membawa sebilah gunting mendatangi korban, kemudian langsung menodongkannya dan memaksa korban untuk menyerahkan 3 unit handphone miliknya. "Karena takut, korban pun langsung memberikan handphone nya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (09/03/2020).

Baca Juga:

Korban yang tak terima, langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota. Yaqin menjelaskan, dari hasil lidik yang dilakukan di lokasi kejadian, tim pun akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. "Mendapatkan identitas pelaku, tim pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti gunting yang digunakannya memeras korban," jelasnya.

Pada saat dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku pun berusaha melarikan diri. Karenanya, petugas pun harus mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh Onel."Sehingga akhirnya petugas harus memeberikan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke RS Bhayangkara guna pengobatan, dan selanjutnya diboyong ke mako Polsek Medan kota guna proses sidik," terangnya.

Baca Juga:

Selain gunting, sambung Yaqin, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 unit handphone milik korban yang diambil paksa oleh pelaku. Terhadap pelaku, tambah dia akan dijerat pasal 365 KUHPidana. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker