Sabtu, 09 Mei 2026

Digerebek Polisi, Bandar dan 3 Pemakai Gagal Pesta Sabu

Minggu, 23 Februari 2020 22:45 WIB
Digerebek Polisi, Bandar dan 3 Pemakai Gagal Pesta Sabu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggrebek rumah terduga pengedar sabu di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (21/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Akibatnya 4 tersangka, yakni 3 pria dan seorang wanita diamankan saat asyik pesta sabu.
 
Adapun keempat tersangka yang diamankan petugas, masing-masing berinisial SO alias Plengking (60) warga Dusun II Desa Lestari Dadi Kecamatan Pengajahan. Tersangka ditangkap saat sedang di dalam kamar lagi konsumsi sabu. Sedangkan SI alias Ani (39), ibu rumah tangga, warga Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu ditangkap bersama dua lelaki berinisial YCA alias Yuda (19) dan MA alias Ache (39) warga Dusun Payanibung II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu  saat akan menggunakan sabu di ruang dapur rumah tersebut.
 
Dalam penggrebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 lembar plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 2 buah alat hisap bong, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet kecil yang ujungnya di ukir seperti sekop, 2 unit Handphone.
 
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan para pelaku menindaklajuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. "Para tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara  Paling Lama 20 Tahun," ujar Kapolres, Minggu (23/02/2020). (BS09)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia, Polisi Selamatkan 81.000 Jiwa
Hadiri Peringatan HANI 2024, Sekda Langkat Amril Ajak Seluruh Element Masyarakat Perangi Narkoba
BBNK Deli Serdang Teken MoU dengan YIHLP, Kombes Endang Hermawan : Berantas Narkotika di Masyarakat
Bongkar Jaringan Narkotika Asal Malaysia, Porestabes Medan Sita 53 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Happy Five
Bakamla RI Tingkatkan Penanggulangan Peredaran Narkotika di Perairan Provinsi Lampung
Polsek  Medan Baru Kawal Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional  di Jalan Sudirman
komentar
beritaTerbaru
hit tracker