Kamis, 07 Mei 2026

Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah

Rabu, 22 Januari 2020 23:15 WIB
Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur Teks Khutbah untuk Shalat Jumat. Menurutnya, apa yang pernah disampaikan hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
 
"Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun. Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya nggak pernah bilang untuk mengubah kok," ujar Menag RI, dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (22/01/2020).
 
Dikatakan Menag, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag. "Udah pasti. Udah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini," tandasnya.
 
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid. 
 
Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah. Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks.
 
Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah. Ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf). (BS09)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Penutupan Gemi KKD ke-9 di MAS Proyek Univa Medan, Ratusan Pelajar Unjuk Bakat dan Kreativitas Dakwah
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama RI Tahun 2025
Walikota Medan Jadi Pembina Apel Hari Amal Bakti ke-78 Kemenag RI
 Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H
Minta Menag Mundur, Auman Sumut Gelar Datangi Kantor Kemenag Sumut
BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Penjelasan Kemenag
komentar
beritaTerbaru
hit tracker