Sabtu, 06 Juni 2026

Sarjoni Pelaku Cabul Yang Bacok Polisi di Marindal Akhirnya Ditangkap Polrestabes Medan

Kamis, 24 Oktober 2019 20:15 WIB
Sarjoni Pelaku Cabul Yang Bacok Polisi di Marindal Akhirnya Ditangkap Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Pelaku cabul, Sarjoni (50) yang menebas telinga petugas Unit PPA Polrestabes Medan saat akan diringkus polisi, akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penangkapan pelaku yang selalu berusaha kabur ini, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, mengungkapkan, pelaku yang juga warga Jalan Desa Marendal I, Tanah Garapan PTPN II Marendal -Jalan Pondok Sengon, Dusun IV Marendal ini diamankan petugas setelah adanya informasi tentang keberadaan pelaku pada Rabu (16/10/2019) kemarin. “Petugas mengamankan pelaku saat dirinya tengah berada di Jalan Patumbak Delitua, Aji Baho pada Rabu (16/10/2019) kemarin siang,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (24/10/2019).
 
Kompol Eko menjelaskan, bahwa pelaku tersebut saat diamankan melakukan perlawanan ketika petugas hendak memintanya untuk menunjukan barang bukti parang yang telah melukai Bintara Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran. “Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban, tersangka memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki tersangka,” jelasnya.
 
Usai dilumpuhkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia menunjukan sejata tajam yang digukanannya melukai korbannya. “Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran dan juga telah melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kompol Eko.
 
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, tersangka Sarjoni dilaporkan oleh Susanti dengan bukti lapor LP/1542/VII/2018/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 26 Juli 2018 lalu, atas dugaan pencabulan. Berdasarkan laporan itu, petugas Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran bersama Aiptu MA Siregar mendatangi kediaman tersangka yang berada di Jalan Pondok Sengon, Pasar V Marenda, Kecamatan Patumbak.
 
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan pada saat itu tersangka mengambil parang dan melayangkannya ke arah petugas hingga melukai Aiptu Sadiran. Akibat penganiayaan itu, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di telinga kanan dan kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri, serta perut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker