Senin, 08 Juni 2026

ST Tersangka Kasus Tambang Galian C di Binjai Masih DPO Poldasu

Sabtu, 05 Oktober 2019 19:15 WIB
ST Tersangka Kasus Tambang Galian C di Binjai Masih DPO Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih memburu ST, seorang tersangka dari kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. 
 
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (05/10/2019), mengatakan untuk tersangka ST ini pihaknya sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih tetap kita proses. Untuk yang bersangkutan sudah kita keluarkan DPO, anggota masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
 
Disinggung mengenai keberadaan ST telah aktif kembali di organisasi kepemudaan di Kota Binjai, Kombes Rony mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun, dengan adanya informasi ini, dia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai. “Kita akan cek kebenarannya,” terangnya.
 
Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini yakni PT yang merupakan adik dari ST. Dalam kasus ini, berkas tersangka PT telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kita sudah kirim pertama, tapi dikembalikan (P-19) karena masih kurang lengkap,” sebut dia.
 
Kini pihaknya masih melengkapi kembali berkas perkaranya. “Sekarang masih kita lengkapi lagi, mudahan dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” katanya lagi.
 
Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan ST sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik ST, yakni PT.
 
PT ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/08/2019) malam. Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka PT, dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
 
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/06/2019). (BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Perkuat Kebersamaan dan Keimanan, DP Korpri Kota Binjai Gelar Tausyiah Ramadan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker