Sabtu, 18 April 2026

Ayah Tiri Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas di Kecamatan Salapian Langkat

Kamis, 05 September 2019 20:30 WIB
Ayah Tiri Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas di Kecamatan Salapian Langkat
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang bayi berusia 2 tahun bernama M Ibrahim Ramadan alias Akil harus meregang nyawa di tangan Ayah Tirinya Riki Ramadan Sitepu (30) warga Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Korban tewas sebab mendapatkan penganiayaan berat selama berhari-hari hingga meninggal dunia. Malangnya, bayi 2 tahun ini dikubur oleh pelaku di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/08/2019).
 
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (04/09/2019). Sebelum membunuh anak tirinya, Riki terlebih dahulu menganiaya sejak Senin (19/08/2019) hingga Minggu (25/08/2019) di rumahnya. "Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Selain itu pelaku juga menyundut rokok pada bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni dan digantungnya di luar gubuk," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (05/09/2019).
 
Tak puas dengan aksinya, jelas Fathir, pada Selasa (27/08/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang masih bayi tak kuat dengan siksaan terhadapnya pun meninggal dunia. Mendapati ini, tersangka bersama istrinya kemudian membawa jenazah korban ke lereng dan menguburnya. Namun, seminggu kemudian, tepatnya Rabu (04/09/2019) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bau busuk menyengat di sekitaran bukit. Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan identifikasi. "Saat itu terlihat ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Polisi kemudian membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara untuk diotopsi," jelasnya.
 
Atas kejadian itu, tutur Fathir, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti (28) yang merupakan ibu kandung korban. Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat. "Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban," ujarnya.
 
Namun begitu, mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan, Fathir mengaku jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Meskipun begitu, terhadap tersangka Riki pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya maksimal hukuman mati," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Penyiraman Air Terhadap Anak di Bawah Umur, Three One Gulo Minta Polrestabes Medan Segera Menangkap Pelaku
Tak Terima Anaknya Dituduh Curi Pensil, Orang Tua Lapor Polisi
Beri Atensi pada Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumut, Edy Rahmayadi Perintahkan OPD Tangani dan Dampingi Korban
Nawal Lubis : Stop Kekerasan Terhadap Anak Harus Jadi Gerakan Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker