Sabtu, 22 Agustus 2026

Digusur Pemko, Empat Puluh Eks Pedagang Taman Ahmad Yani Mengadu ke DPRD Sumut

Minggu, 04 Agustus 2019 19:00 WIB
Digusur Pemko, Empat Puluh Eks Pedagang Taman Ahmad Yani Mengadu ke DPRD Sumut
beritasumut.com/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat puluh dua orang eks  pedagang Taman Ahmad Yani Medan atau pedagang RS Elisabeth Medan mengadu ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Kedatangan puluhan pedagang itu untuk mengadukan nasibnya yang telah digusur pihak Pemko Medan.
 
Kedatangan mereka diterima Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan di ruangan rapat BANGGAR DPRD Sumut.
 
Mengawali rapat, Sutrisno Pangaribuan mengatakan bahwa baru pertama kali menerima masyarakat untuk melakukan rapat konsultasi ataupun audensi di DPRD Sumut pada hari Minggu.
 
"Saya jelaskan dulu kronologinya mengapa kita bertemu biar tidak simpang siur. Sewaktu penggusuran terjadi, kami sedang tidak berada di tempat (Medan). Lalu kita baca di media juga ada penggusuran pedagang. Kemudian ada juga saudara saya di Kejatisu menghubungi saya dan menjelaskan setelah ada pedagang yang menghubungi beliau, bahwa pedagang menempati lokasi tersebut bukan ilegal karena campur tangan pemerintah juga ada. Jadi sebelum masuk ke penegak hukum agar ditangani oleh DPRD," jelasnya.
 
Selanjutnya, Sutrisno mengatakan bahwa Anggota DPRD Sumut mulai dari hari Senin nanti tidak berada di kantor karena ada penugasan luar.
 
"Saya jelaskan ke saudara saya jaksa tersebut, bila pedagang mau agar rapat diadakan di hari ini (Minggu). Dan hari ini juga saya akan berangkat ke Jakarta. Jadi demikian penjelasan mengapa kita lakukan rapat pada hari ini. Jadi silakan bapak/ibu sampaikan apa yang harus kita lakukan," katanya.
 
Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, tugas utama DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah mengawasi kinerja gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah.
 
Lanjut Sutrisno lagi, karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur menjadi atasan Walikota. Oleh karena itu, bila ada tidakan Walikota Medan yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan maka akan kami sampaikan kepada Gubernurnya.
 
"Itulah posisi kami, nantinya pertemuan ini akan ada beberapa catatan dan akan kami sampaikan kepada Gubernur," pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Resmikan SPKLU Pematangsiantar, Walikota Berharap jadi Solusi Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Pertamina Beberkan Cara Atur Penyaluran Solar Subsidi yang Mau Ditertibkan
Penertiban Pedagang dan Monitoring Arus Lalu Lintas di Sekitar Kota Gunungsitoli
Pj Gubernur Sumut Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin
Penertiban Tambang Emas Ilegal di Madina Sempat Mendapat Perlawanan dari Warga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker