Minggu, 26 April 2026

Ini Komentar Ketua DPD SU Merga Silama Terkait Pemilu 2019

Rabu, 15 Mei 2019 17:15 WIB
Ini Komentar Ketua DPD SU Merga Silama Terkait Pemilu 2019
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Salah satu tokoh pemuda sebagai Ketua DPD Merga Silima Sumatera Utara Paham Sebayang, memberikan aspirasi terhadap penyelenggara pemilu 2019 yang telah melaksanakan pesta demokrasi secara jurdil, transparan, demokratis, aman dan kondusif. Dia menilai, meski pelaksanaan kali ini cukup menguras tenaga dan pikiran penyelenggara pemilu, dimana pelaksanaan pemilu serentak antara Presiden dan Legislatif secara bersamaan. Namun, secara umum pelaksanaan pemilu 2019 berlangsung sesuai dengan tahapan tahapan pemilu dengan kondusif.
 
Selaku Ketua DPD Merga Silima Sumatera Utara, Paham Sebayang menyampaikan saat ini KPU Sumatera Utara selaku penyelenggara pemilu, melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2019 tingkat provinsi. "Marilah kita semua masyarakat mengawal tahapan rekapitulasi tersebut dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
 
Menurutnya, KPU Sumatera Utara saat ini sedang bekerja untuk melaksanakan rekapitulasi suara tingkat provinsi. "Mari kita bersabar menunggu hasil Real Count yang disampaikan KPU RI tanggal 22 Mei mendatang. KPU adalah penyelenggara pemilu yang dilindungi oleh Undang Undang," ucapnya. 
 
Paham melanjutkan, jika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat atas merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan pemilu tersebut agar menyampaikan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara No:Mak/03/V/Hukum.12.12/2019.
 
"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusi yang dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia dan menjaga ketertiban umum. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Puan Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
Kapolsek Medan Timur: Pengamanan Pemilu Sukses di Medan, Bukti Sinergitas TNI dan Polri
KPU Sumut Gelar Rakor Evaluasi Data Pemilih Pemilu 2019
BKN Hitung Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019 Lalu
Presiden Jokowi: Pilpres Sudah Selesai, Mari Kita Berangkulan Kembali
KPU Tetapkan Jokowi dan Maruf Amin Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker