Sabtu, 01 Agustus 2026

Dirut PLN Jadi Tersangka, Presiden Jokowi: Berikan Kewenangan Kepada KPK

Rabu, 24 April 2019 20:50 WIB
Dirut PLN Jadi Tersangka, Presiden Jokowi: Berikan Kewenangan Kepada KPK
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/04/2019) kemarin.
 
“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Presiden Jokowi singkat menjawab wartawan usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti dilansir dari laman setkab, Rabu (24/04/2019).
 
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua KPK Saud Situmorang mengatakan, Sofyan diduga menerima suap dari salah seorang pengusaha yang menginginkan perusahaannya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.“Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti yang diterima tersangka lain,” kata Saut. (BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur
Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker