Jumat, 09 Oktober 2026

Curi Sepedamotor Jamaah Sholat Subuh di Masjid Silaturahim, Maulana Dibekuk Polsek Medan Baru

Sabtu, 30 Maret 2019 22:15 WIB
Curi Sepedamotor Jamaah Sholat Subuh di Masjid Silaturahim, Maulana Dibekuk Polsek Medan Baru
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Datang ke masjid bukan untuk beribadah, Maulana Iqbal Siregar (21) malah mencuri sepedamotor salah satu jamaah sholat Subuh di di Halaman Parkir Masjid Silaturrahim, Jalan Antariksa Gang Palem, Kecamatan Polonia Medan. Beruntung, Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Jalan Marindal Pasar V, Pondok Sengon Gang Kueni No. 15, Kecamatan Patumbak ini. 
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (23/03/2019) lalu, saat korban hendak melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Silaturrahim.“Kejadiannya Sabtu (23/03/2019), subuh sekira pukul 05.45 WIB di Halaman Mesjid Silaturahim Jalan Antariksa No. 64 Polonia Medan. Sebelumnya, korban berangkat dari rumahnya dengan mengenderai sepedamotor jenis Yamaha Mio warna merah maron Nopol BK 4481 MX ke Mesjid untuk Sholat Subuh," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (30/03/2019).
 
Sampai di mesjid, sambung Kompol Martuasah, korban pun memarkirkan sepedamotor miliknya dengan stang terkunci. "Namun saat korban sedang sholat, pelaku menggeser sepedamotor dan merusak kunci kontak sepedamotor dengan kunci jenis letter T serta berhasil membawa kabur sepedamotor korban,” lanjutnya.
 
Naas bagi pelaku, perbuatannya segera diketahui korban saat selesai sholat, sehingga korban mengejar pelaku sambil teriak maling. Di saat bersamaan Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti berupa sepedamotor milik korban, dan kemudian pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
 
“Barang bukti sudah kita sita, saksi dan pelapor juga sudah kita periksa, dan secepatnya melengkapi mindik untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Pelaku akan diganjar dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Baru. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A
Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi
Bidik Puncak Klasemen, PSMS Buru Kemenangan Kontra Persikad di Medan
Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker