Rabu, 03 Juni 2026

Pabrik Ekstasi Digrebek BNN di Jalan Pukat VII Medan, Diduga Dikendalikan Napi Tanjung Gusta

Jumat, 25 Januari 2019 16:30 WIB
Pabrik Ekstasi Digrebek BNN di Jalan Pukat VII Medan, Diduga Dikendalikan Napi Tanjung Gusta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditenggarai sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi di Medan. 
 
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pukat VII, Gang Murni No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/01/2019) malam. "Benar telah dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditenggarai sebagai tempat pembuatan atau pencetakan narkotika jenis ekstasi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/01/2019) pagi.
 
Arman Depari menjelaskan, penggerebekan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka (DPO) yang dicari BNN selama ini terkait Clandestine narkoba di Marelan atas nama Robert yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan tahun 2017, kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.
 
Atas informasi tersebut lanjutnya, BNN pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi pembuatan barang haram tersebut. Selanjutnya, ketika dalam proses penyelidikan itu, petugas BNN melihat ada dua orang yang sedang melakukan transaksi di depan rumah. Seketika itu juga anggota BNN pun melakukan penangkapan. "Dalam penangkapan itu ditemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda didalam plastik klip dibungkus kertas koran," jelasnya.
 
Jenderal polisi bintang dua ini menyebutkan, kedua orang tersebut bernama Gunawan dan Irsan. Setelah di tangkap kedua tersangka pun selanjutnya dibawa untuk dilakukan penggeledahan rumah. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti antara lain, satu unit alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia cair dan padat, serta serbuk warna warni (bahan siap cetak). Sementara DPO Robert juga ditangkap dari lokasi yang berbeda. 
 
"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapat bahan pembuatan dari Napi di LP Tanjung Gusta atas nama Acun. Sedangkan sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional," terangnya. Selain itu, sambung Arman, kegiatan pembuatan ekstasi tersebut sudah dilakukan selama setahun dengan selalu berpindah-pindah tempat. Produksinya dilakukan hanya sesuai pesanan.
 
Selesai mencetak, tambah Arman, bahan-bahan lalu di simpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur. Adapun peran masing-masing tersangka, ialah, Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan/kurir, Robert sebagai perantara, dan Acun (Napi), sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi. "Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP sumut untuk di sidik lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker