Kamis, 01 Oktober 2026

Pabrik Ekstasi Digrebek BNN di Jalan Pukat VII Medan, Diduga Dikendalikan Napi Tanjung Gusta

Jumat, 25 Januari 2019 16:30 WIB
Pabrik Ekstasi Digrebek BNN di Jalan Pukat VII Medan, Diduga Dikendalikan Napi Tanjung Gusta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditenggarai sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi di Medan. 
 
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pukat VII, Gang Murni No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/01/2019) malam. "Benar telah dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditenggarai sebagai tempat pembuatan atau pencetakan narkotika jenis ekstasi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (25/01/2019) pagi.
 
Arman Depari menjelaskan, penggerebekan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka (DPO) yang dicari BNN selama ini terkait Clandestine narkoba di Marelan atas nama Robert yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan tahun 2017, kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.
 
Atas informasi tersebut lanjutnya, BNN pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menemukan lokasi pembuatan barang haram tersebut. Selanjutnya, ketika dalam proses penyelidikan itu, petugas BNN melihat ada dua orang yang sedang melakukan transaksi di depan rumah. Seketika itu juga anggota BNN pun melakukan penangkapan. "Dalam penangkapan itu ditemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda didalam plastik klip dibungkus kertas koran," jelasnya.
 
Jenderal polisi bintang dua ini menyebutkan, kedua orang tersebut bernama Gunawan dan Irsan. Setelah di tangkap kedua tersangka pun selanjutnya dibawa untuk dilakukan penggeledahan rumah. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti antara lain, satu unit alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia cair dan padat, serta serbuk warna warni (bahan siap cetak). Sementara DPO Robert juga ditangkap dari lokasi yang berbeda. 
 
"Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapat bahan pembuatan dari Napi di LP Tanjung Gusta atas nama Acun. Sedangkan sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional," terangnya. Selain itu, sambung Arman, kegiatan pembuatan ekstasi tersebut sudah dilakukan selama setahun dengan selalu berpindah-pindah tempat. Produksinya dilakukan hanya sesuai pesanan.
 
Selesai mencetak, tambah Arman, bahan-bahan lalu di simpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur. Adapun peran masing-masing tersangka, ialah, Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan/kurir, Robert sebagai perantara, dan Acun (Napi), sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi. "Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP sumut untuk di sidik lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Tiga Stasiun AQMS Aktif 24 Jam, Kualitas Udara Medan Terpantau Baik
Kerja Sama Strategis Kadin Medan dan Binus University: Dorong Kemajuan Ekonomi, Layanan Kesehatan, dan Pengabdian Masyarakat
Oknum TNI di Medan Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker