Sabtu, 18 April 2026

Hanya Sepekan, 12 Pelaku Tindak Pidana Diringkus Polsek Labuhan Pelabuhan Belawan

Jumat, 28 Desember 2018 22:15 WIB
Hanya Sepekan, 12 Pelaku Tindak Pidana Diringkus Polsek Labuhan Pelabuhan Belawan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Demi memberantas peredaran narkoba dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, di bawah pimpinan Kompol Rosyid Hartanto berhasil mengamankan 12 orang pelaku tindak pidana.
 
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, selama sepekan, Polsek Labuhan berhasil ringkus 12 pelaku tindak pidana. “Benar kemarin kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama sepekan. Pada pengungkapan tersebut ada dua kasus menonjol yakni Curat dan Narkotika,” ujarnya dilansir Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (28/12/2018).
 
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Mapolsek Medan Labuhan, Jalan Titi Pahlawan nomor 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Hadir Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dan Kanitreskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, Kanit IK, Ipda Abd Nasir.
 
Ikhwan mengatakan, untuk kasus Curat ada dua pelaku yang diamankan atasnama Suhendra alias Hendra dan Ahmad Nirman. “Sesuai dasar laporan polisi, LP/775/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M. LAB. tgl 21 des 2018. Kedua pelaku disangkakan pasal yang 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
 
Kasus narkoba, lanjut Ikhwan, ada empat LP dengan pelaku berjumlah 10 orang. “Untuk LP pertama, LP/784/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M. LAB tgl 21 des 2018. Jumlah tersangka ada enam orang yakni, Hendra, Ahmad Imran, Wawan, Nurman, Sedekah dan Muhammad Fani. Para pelaku disangkakan pasal 132 ayat(1)subs 114 ayat(1)atau 112 ayat(1) dari uu no 35 tahun 2009,” jelas Ikhwan.
 
Masih dikatakan Ikhwan, sedangkan laporan lain yakni, LP/782/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M. LAB tanggal 21 des 2018. Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni Erwin Suwandaru alias Ewin dan Patur Rahman. “Untuk dua orang lainnya yakni, Mahendra alias Indra, laporan polisi, LP/783/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB tanggal 21 Des 2018. Dan yang terakhir Suparman alias Lilik dengan laporan polisi, LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M. LAB tanggal 19 Des 2018,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker