Senin, 27 April 2026

Ratusan Batang Tanaman Hias Sitaan Dimusnahkan

Jumat, 23 November 2018 14:01 WIB
Ratusan Batang Tanaman Hias Sitaan Dimusnahkan
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memusnahkan ratusan batang berbagai jenis tanaman hias dan daging asal luar negeri.
 
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunakan insenerator pemusnah di Kantor Karantina Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
 
Kepala BKP Kelasa II Medan, Hafni Zahara mengatakan tanaman hias dan daging tersebut merupakan hasil tangkapan selama Agustus-September 2018 dari area kedatangan internasional Bandara Kualanamu dan Kantor Pos Besar Medan.
 
“Semua jenis tanaman hias, daging dan sarang burung walet yang masuk secara ilegal terpaksa kita musnahkan,” jelasnya, Jumat (23/11/2018).
 
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni bibit tanaman hias sebayak, 779 batang, tanaman hias asal Italia sebanyak 3 batang, Bunga Tulip asal Belanda sebayak 35 batang, bibit tanaman hias asal Singapura sebayak 100 gram bibit Lobak asal Jepang 1000 gram dan gandum, asal Malaysia sebayak 5 Kg.
 
Sedangkan yang dimusnahkan dari Kasi Hewan, berupa sarang burung Walet asal Malaysia sebayak 28,3 kg, daging kebab, asal Turki sebayak 0,6 kg, daging ayam beku asal Taiwan1,5 kg.(BS05)

Tags
beritaTerkait
 Bakamla RI Teken Kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian
Balai Karantina Pertanian Belawan Ajak GPEI Sumut Sinergi Adanya “Mall Ekspor”
Daging Olahan dan Benih Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan
KPK Titipkan Dua Kuda Presiden Jokowi ke Istana Bogor
Polri Resmi Terima Hibah Hasil Sitaan KPK
Bea Cukai Bandara Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan dari Penumpang Senilai Rp 2,3 M
komentar
beritaTerbaru
hit tracker