Rabu, 26 Agustus 2026

Cabuli Anak-anak, Dua Kakek di Nias Terancam Hukuman Kebiri

Rabu, 07 November 2018 21:45 WIB
Cabuli Anak-anak, Dua Kakek di Nias Terancam Hukuman Kebiri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua kakek di Nias dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasalnya, kedua kakek tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
 
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan menyebutkan, dua kakek tersebut adalah A-L warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/10/2018) lalu.Kakek berusia 60 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban J-T (4) anak tetangga tersangka.
 
"Pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi Senin (29/10/2018) lalu. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.Tersangka kemudian mengajak bocah perempuan tersebut masuk ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, pelaku mencabuli korban hingga tersangka mengeluarkan sperma.Perbuatan tersangka akhirnya kepergok oleh ibu korban dan langsung melaporkan tersangka ke Polres Nias Selatan," ujar Kapolres.
 
Di lokasi berbeda, lanjut Kapolres, polisi juga berhasil meringkus tersangka pencabulan inisial S-T (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M-G (13) anak tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2018 lalu.
 
"Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya di sekap tersangka S-T yang diduga sudah mengintip korban saat berada di toilet.Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain," terang Kapolres.
 
Korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Keluarga mendengar kejadian tersebut langsung shok dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Nias Selatan.Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (03/11/2018) kemarin.
 
Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.“Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal.
 
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius). “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” pungkas mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut seraya menambahkan jika selama proses penyidikan, pihaknya bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.(BS04)

Tags
beritaTerkait
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
RSUD Tafaeri Nias Utara Ground Breaking Peningkatan Kualitas
Gubernur Sumut Gerak Cepat Beri Solusi Masalah Kesehatan di Nias Utara
Gubernur Sumut Bobby Nasution Mulai Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias Tahun Ini
Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat
Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru
hit tracker