Rabu, 17 Juni 2026

Kemenag Medan Bentuk Tim Selidiki Dugaan Aliran Sesat di Gereja Indonesia Rivival Chruch (IRC)

Kamis, 18 Oktober 2018 22:15 WIB
Kemenag Medan Bentuk Tim Selidiki Dugaan Aliran Sesat di Gereja Indonesia Rivival Chruch (IRC)
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan bentuk tim untuk menyelidiki ajaran sesat yang diajarkan oleh oknum pendeta Asaf Marpaung kepada puluhan jemaatnya di Gereja Indonesia Rivival Chruch (IRC).
 
"Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian di Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap," ujar Kepala Kemenag Kota Medan H Al Ahyu kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
 
Ahyu menjelaskan, tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).
 
Di mana pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan, dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.Selain itu, dirinya mengakui masalah ajaran atau dogma memang sangat sensitif, sehingga butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi. Hal ini dilakukan demi menjaga kesetabilan dan keamanan masyarakat.
 
"Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag  tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)," terangnya.
 
Kendati begitu Ahyu menegaskan, jika kepolsian hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak. Jika terbukti, tutur dia, disitulah kepolisian baru bisa bertindak. "Bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela, mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan mantan jemaat IRC bernama Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.
 
"Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait," ujarnya.
 
Sebelumnya mantan jemaat IRC Guntur Marbun, bersama puluhan mantan jemaat lainnya sudah melaporkan kasus dugaan ajaran sesat ini ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Wapres RI Beri Hadiah Natal pada Anak-anak di Gereja HKBP Resort Medan IV
Walikota Hadiri Perayaan Natal Gereja Bethany Indonesia Binjai
Safari Natal, Pemko Medan Salurkan Bantuan Renovasi Rp50 Juta pada Gereja Katolik Santa Maria Pintu Surga
Peringatan Hari Reformasi Gereja, Pjs Walikota Pematangsiantar Bersama Pimpinan Gereja Bergotong Royong
Pemko Binjai Serahkan Bantuan Dana Hibah ke Sejumlah Gereja
Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Dinas Pendeta GMB, Walikota Pematangsiantar Ingatkan Jaga Toleransi dan Kerukunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker