Senin, 06 Juli 2026

Tiga Pelaku Pemeras Toko Alfamart Simpang Pemda Diringkus Polisi

Jumat, 07 September 2018 17:30 WIB
Tiga Pelaku Pemeras Toko Alfamart Simpang Pemda Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tiga orang pelaku pemerasan terhadap dua gerai toko milik Alfamart di Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan dan gerai Alfamart di Jalan Setiabudi, Simpang Pemda, Medan Selayang.
 
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku pemerasan tersebut, masing-masing bernama Fasca Gabriel Simorangkir (31) warga Jalan Camar V Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Jufrianto Tarigan (47) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perum PT Milala, Pancur Batu, dan Herbin Marjono Manullang (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang. "Ketiga pelaku ditangkap karena telah melakukan pemerasan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (07/09/2018).
 
Maringan menjelaskan, untuk tersangka Fasca ditangkap pada Jumat (31/08/2018) pukul 16.00 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Endang Estaurina Situmorang (25) bernomor polisi LP/1156/VIII/2018/SPKT III, setelah pada pukul 15.30 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 300.000. "Ketiga tersangka meminta uang setoran dengan mengatasnamakan ormas kepada kedua korban yang merupakan karyawan Alfamart," jelasnya.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya, Jufrianto dan Herbin ditangkap pada Senin (03/09/2018) pukul 16.30 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Johannes Siringoringo (22) bernomor polisi LP/1177/IX/2018/SPKT III, setelah pada pukul 14.00 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 600.000.
 
Maringan mengaku, dari tangan Fasca diperoleh barang bukti 4 lembar kwitansi dan uang tunai Rp 300.000. Sementara dari tangan Jufrianto dan Herbin diamankan barang bukti berupa 1 blok kwitansi yang sudah di stempel SPSI, uang tunai Rp 600.000, 4 lembar kwitansi yang sdh dipergunakan dan 2 buah handphone. "Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker