Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, berinisial RSN alias Enek (41) Warga Kecamatan Padangsidimpuan diringkus Polres Kota Padangsidimpuan karena kedapatan memiliki satu bungkus narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2,7 gram.
Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Selasa (04/09/2018), RSN diringkus polisi saat melakukan transaksi narkoba pada Minggu (02/09/2018) malam di kawasan Pajak Daging, berikut 10 linting daun ganja kering. Polisi selanjutnya menggelandang RS ke kediamannya. Dalam pengeledahan ini, polisi 10 bungkusa daun ganja berikut biji-biji yang diduga bibir daun ganja.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.”Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas kejahatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, saat berada di ruang penyidik, RSN mengakui bahwasanya barang haram tersebut diperolehnya dari RS alias Barkem (36) warga Jalan Prof HM Yamin, Padangsidimpuan Utara. Pihak kepolisian sendiri saat ini terus mengejar tersangka lain untuk pengembangan.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar