Minggu, 24 Mei 2026

Diskotik Anak-Anak Menyaru Cafe Ice Cream Digrebek Polisi di Komplek MMTC Medan, Pemilik Jadi Tersangka

Selasa, 14 Agustus 2018 20:15 WIB
Diskotik Anak-Anak Menyaru Cafe Ice Cream Digrebek Polisi di Komplek MMTC Medan, Pemilik Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua pemilik kafe Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dijadikan tersangka. Keduanya yakni SW dan JL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena dinilai sengaja menyediakan tempat dugem untuk anak di bawah umur. Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (14/08/2018).
 
“Pemilik (SW dan JL) sudah berstatus tersangka. Kita kenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak),” kata Putu.
 
Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu. “Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain,” jelasnya.
 
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka. Petugas menemukan ,lantai dua lokasi itu ternyata dijadikan tempat dugem. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, ditemukan puluhan orang berada di tempat hiburan malam itu. Beberapa di antaranya bahkan masih berusia anak-anak.
 
Pemilik usaha didapati menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya. Mereka memungut biaya masuk Rp 10.000 per orang dan setiap pengunjung mendapatkan sebotol air mineral. Puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan truk. Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko, dan stempel, juga diamankan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker