Kamis, 07 Mei 2026

Selain Miliki Integritas, PNS Era Digital Harus Kompeten

Minggu, 22 Juli 2018 12:15 WIB
Selain Miliki Integritas, PNS Era Digital Harus Kompeten
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan sosialisasi penanganan kasus-kasus disiplin PNS. Acara yang dibuka Walikota Hefriansyah SE MM diwakili Sekretaris BKD Jansarden Damanik berlangsung di ruang serba guna Bappeda, Jalan Merdeka, Nomor.6, Pematangsiantar, akhir pekan kemarin.
 
Dilansir dari laman pematangsiantarkota.go.id, Minggu (22/07/2018), bahwa di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam konsideran menimbang, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki intehgritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN.
 
Kemudian, untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan waajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelak-sanaan manajemen ASN.
 
Dalam kesempatan itu, Damanik yang membacakan sambutan Walikota mengungkapkan, bagi aparatur pemerintah, disiplin kepegawaian mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
 
"Sebagaimana diamanatkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa PNS memiliki kewajiban dan larangan yang senantiasa melekat dalam civil effect. Pembinaan PNS merupakan upaya penegakan disiplin, maka pejabat penilai atau atasan langsung harus senantiasa menilai atau mengevaluaasi bawahannya," katanya.
 
Sementara itu, Agustina Pasaribu kasubbid pembinaan dan kesra dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terhadap penanganan kasus-kasus disiplin PNS dengan pasal 228 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dengan tujuan peningkatan pemahaman dan profesionalisme PNS.
 
Dan mampu mengimplementasikan prosedur penjatuhan hukuman disiplin, pengolahan data pelanggaran disiplin melalui peremajaan data disiplin pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), kegiatan ini dihadiri sekitar 100 orang terdiri dari para pimpinan OPD, sekretaris OPD dan pengelola kepegawaian.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Pemko Persiapkan Peringatan Hari Jadi ke-154 Tahun Kota Pematangsiantar
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Buka Puasa Bersama Jajaran Pemko Pematangsiantar, Wesly Ajak Sekda hingga Camat Saling Dukung
Buka Pasar Murah Ramadan dan Idul Fitri, Walikota Pematangsiantar: Belanja Secukupnya
Wesly dan Herlina Siap Kembalikan Marwah Pematangsiantar Kota Pendidikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker