Rabu, 29 April 2026

Nekat Jual Ganja, Nek Halijah Diamankan Polres Langkat

Rabu, 18 Juli 2018 22:10 WIB
Nekat Jual Ganja, Nek Halijah Diamankan Polres Langkat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Unit Reskrim jajaran Polres Langkat, melalui Resktim Polsek Brandan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Keduanya yakni, Halijah (53) berstatus ibu rumah tangga, warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
 
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai LP:11/VII/2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018. “Awalnya informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” kata Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto dilansir dari laman tribratanews.sumut, Rabu (18/07/2018). 
 
Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas warna coklat, 12 dua belas bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau.
 
Satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan  sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang ganjanya seberat dua kg. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja Kering. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halijah dan Ismail.“Kami mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang didapati disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka Halijah,” kata Kapolres. 
 
Selanjutnya, terhadap Halijah dilakukan pengembangan dari mana barang bukti ganja. Nek Halijah buka suara, membeberkan bahwasanya ganja dibeli dari Azuar warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. “Petugas Unit Reskrim Polsek Brandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya. 
 
Kemudian Nek Halijah menunjukkan tempat biasanya pelaku Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pascapencarian di sekitar bawah pohon pisang, di samping rumah Azuar.Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah milik Azuar dengan didampingi Kepala Desa Paya Tampak. Namun di dalam rumah Azuar tidak ada didapati narkotika atau barang bukti lain yang berkaitan. “Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker