Senin, 20 April 2026

Pemerintah Diminta Tak Lagi Abaikan Tata Kelola Pelabuhan di Kawasan Danau Toba

Selasa, 26 Juni 2018 19:30 WIB
Pemerintah Diminta Tak Lagi Abaikan Tata Kelola Pelabuhan di Kawasan Danau Toba
BERITASUMUT.COM/IST
Danau Toba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba selama ini tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan. Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar dalam siaran persnya, Selasa (26/6/2018) di Medan mengungkapkan, karena ketiadaan Kesyahbandaran di kawasan Danau Toba, fungsi Kesyahbandaran diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)."Memang, penyerahan kewenangan ini didasari sejumlah peraturan. Misalnya ada Permenhub No 58 tahun 2007 dan sejumlah aturan lainnya. Tapi faktanya, implementasinya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan," ujar Abyadi.
 
Abyadi membeberakan, Pemda malah bingung melaksanakan ketentuan tersebut. “Dari hasil keterangan yang kita himpun, pemerintah daerah bahkan merasa tidak memiliki kompetensi melaksanakan beberapa peran Kesyahbandaran yang diserahkan ke pemerintah daerah. Seperti pemeriksaan kapal, pemberian Surat izin Berlayar (SIB) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Sementara selama ini, SDM di daerah tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal tersebut,” papar Abyadi.
 
Konkretnya, tegas Abyadi, sumber masalah yang menjadi penyebab berulangnya tragedi kemanusiaan di perairan Danau Toba selama ini adalah karena tata kelola pelabuhan tidak sesuai aturan. Kalau saja pengelolaan pelabuhan di kawasan Danau Toba itu dilakukan sesuai aturan, setidaknya akan bisa menekan angka tenggelamnya kapal di perairan Danau Toba.
 
“Dengan pengawasan yang ketat, maka tidak akan terjadi over kapasitas muatan kapal, baik muatan orang maupun muatan barang kapal di kawasan Danau Toba. Karena akan ada pengaturan tiketing penumpang, akan ada kontroling muatan kapal. Akan ada juga pengawasan kelaiklautan kapal. Begitu juga, kapal akan melengkapi sistem keselamatan seperti pelampung dan life jacket. Tapi itulah yang tidak pernah diawasi. Sehingga semua kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba tanpa kontroling yang jelas. Bahkan sampai sekarang belum ada pengawasan yang ketat,” tegas Abyadi.
 
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar ke depan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba agar tidak lagi mengabaikan tata kelola pelabuhan di kawasan Danau Toba. “Bila kita tidak ingin kasus tenggelamnya kapal di perairan Danau Toba terulang kembali, maka pemerintah harus segera bertindak cepat. Jangan mengulur-ulur waktu lagi,” pungkas Abyadi.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Pasar Murah Imlek 2026 di Medan, Pemkot Hadir Bantu Warga Jelang Perayaan Tahun Baru Tionghoa
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak
Sekda Langkat Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Digitalisasi Pemerintahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker