Minggu, 26 April 2026

Lakukan Pungli, 4 Guru MAN 2 Deli Serdang Diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang

Sabtu, 09 Juni 2018 19:15 WIB
Lakukan Pungli, 4 Guru MAN 2 Deli Serdang Diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS04
Barang bukti yang diamankan polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Unit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang meringkus empat orang guru MAN 2 Deli Serdang, Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam pada Jumat (08/06/2018) siang kemarin.Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon siswa baru.
 
"Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang telah mengamankan 4 orang guru MAN 2 karena di duga telah melakukan pungli," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Poldasu), AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (09/06/2018).
 
Keempat guru tersebut masing-masing berinisial, S dengan gelar M.Pd, lalu SW gelar S,S.Pd, kemudia MS dengan gelar S.Kom serta FH dengan gelar pendidikan S.Kom."Motif mereka, untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan," jelas AKBP Tatan.
 
Lebih jauh AKBP Tatan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 165.347.000. Selain itu 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.
 
Modus para guru ini, kata AKBP Tatan, diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, serta les tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.Selain itu, telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah."Untuk itu, mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI.No 31 Thn 1999/UU.RI NO.20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," terang AKBP Tatan.
 
AKBP Tatan menambahkan kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan ini. Antara lain, ujar dia, penerbit buku tiga serangkai dan grafindo, penjahit yang menyerahkan baju seragam, dan lainnya."Selain itu akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status terduga, lalu melakukan pengembangan," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting
Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker