Minggu, 11 Oktober 2026

Beroperasi Selama Ramadhan, Tiga Panti Pijat di Medan Ditutup Paksa

Kamis, 07 Juni 2018 20:15 WIB
Beroperasi Selama Ramadhan, Tiga Panti Pijat di Medan Ditutup Paksa
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Kota Medan kembali memergoki tiga tempat usaha pijat dan refleksi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan, Rabu (06/06/2018). Ketiga tempat usaha tersebut adalah Flora Refleksi di Jalan Selam, Hokiku di Jalan Aceh dan NJ 1 Reflexiology di Jalan Selam. 
 
Terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut, Tim Binwasdal langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara ketiga tempat usaha tersebut.
 
Kapala Dinas Pariwisata Kota Medan, selaku penanggungjawab Binwasdal, Agus Suryono menuturkan penutupan sementara dilakukan karena ketiga tempat usaha pijat dan refleksi itu tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan. 
 
Kata dia, surat edaran itu, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi, termasuk panti pijat dan refleksi diharuskan tutup selama bulan puasa."Apabila ketiga tempat usaha pijat dan refleksi ini kembali kedapatan beroperasi, langsung kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kita harapkan para pengusaha hiburan dan rekerasi yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suryono, di Medan, Kamis (7/6/2018).
 
Menurutnya, Tim Binwasdal selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, masing-masing ketiga pemilik maupun penanggungjawab berjanji untuk menghentikan kegiatan usahanya. Di samping itu seluruh terapis dan pelanggan yang ada diperintahkan untuk meninggalkan tempat tersebut.
 
Usai melakukan BAP, Tim Banwasdal yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP  serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengingatkan kepada ketiga penangungjawab usaha pijat dan refleksi itu agar tidak melanggar isi BAP yang telah mereka tandatangani. (BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
LPA Deli Serdang: Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan Ajang Kembangkan Potensi
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker