Selasa, 21 April 2026

Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Dosen USU Tetap Diproses Hukum

Selasa, 22 Mei 2018 21:30 WIB
Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Dosen USU Tetap Diproses Hukum
BERITASUMUT.COM/IST
Himma Dewiyanti Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja menegaskan jika oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui FB tetap diproses sesuai hukum. 
 
Penegasan ini kata Tatan ketika ditanya adanya demo mahasiswa USU yang meminta dosen mereka dibebaskan.Dijelaskan Tatan, ini pembelajaran bagi semua warga masyarakat. Terutama pengguna sosial media agar tidak sembarangan menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, oknum dosen USU berstatus PNS, Himma Dewiyanti Lubis ditangkap Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di rumahnya Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/05/2018) lalu.
 
Oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di USU itu ditangkap karena salah satu postingan akun facebook Himma sempat viral dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
 
Himma memosting di facebook, serangan bom bunuh diri di 3 gereja di Surabaya hanya pengalihan isu. Postingan tersebut sempat viral dan pelaku kemudian menutup akun FB nya. "Ditangkap diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Tatan kepada wartawan, Selasa (22/05/2018).
 
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, motif pelaku karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019GantiPresiden. "Yang bersangkutan juga kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," terang Tatan.
 
Pelaku, lanjutnya, mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya. "Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," kata Tatan.
 
Tatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU No.11 Tahun 2008 atau UU ITE.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi
Pertamina EP Pangkalan Susu Dorong Konservasi Mangrove Lewat Pelatihan Silvofishery
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
Seminar Nasional “Nvidia Powers the World's Ai & Yours” di Universitas Sumatera Utara
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Gubernur Sumut Gandeng USU Wujudkan Kolaborasi Sumut Berkah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker