Rabu, 06 Mei 2026

Langkat Perkuat Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Senin, 14 Mei 2018 22:15 WIB
Langkat Perkuat Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) memperkuat kapasitas masyarakat dalam melakukan perlindungan anak melalui pembentukan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
 
Menurut Kepala Dinas PPKBPPA Langkat, Hj Purnama Dewi Tarigan SH melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mimi Wardani Lubis SSTP MAP mengatakan, PATBM merupakan gerakan dari kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak berbasis desa. 
 
“Tahap awal PATBM pembentukannya difasilitasi pemerintah kabupaten, namun sesungguhnya gerakan ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai pilar terdepan untuk melakukan berbagai pencegahan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan perlindungan kepada anak yang lebih baik di desa,” ujar Mimi di Bekiung, Senin (14/05/2018).
 
Menurut Mimi, tahun 2018 ini pihaknya akan memfasilitasi dua PATBM di Langkat yaitu di Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura dan di Desa Bekiung, Kecamatan Kuala.“Dalam pembentukannya kami bekerjasama dengan Yayasan PKPA. Jumat lalu telah kami bentuk di Pematang Serai yang difasilitasi Sulaiman Zuhdi Manik dan hari ini kami bentuk di Desa Bekiung dengan fasilitator Misran Lubis. Tiap desa kita melibatkan 60 orang” jelasnya usai pembukaan kegiatan di aula Desa Bekiung.
 
Mimi juga menjelaskan bahwa pengembangan PATBM dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kapasitas masyarakat sehingga mereka secara swadaya dapat melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan perlindungan anak berbasis desa.
 
Apalagi, lanjut Mimi, pemerintah desa memiliki kemandirian dalam perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan dana desa untuk perlindungan anak. “Pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017, hal tersebut jelas diuraikan, sehingga kita berharap kedepan masyarakat dan pemerintah desa dapat merencanakan, menganggarkan dan melaksakan gerakan perlindungan anak berbasis desa,” urainya.
 
Bagaimana jika di desa ada kasus kekerasan terhadap anak? Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, misalnya kepada Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa."Akan tetapi, jika PATBM sudah maksimal melakukan pencegahan di desa, maka kita harapkan nantinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak ada lagi, namun jikapun masih ada maka masyarakat dapat bekerjasama melakukan penanganan di desa bersama kepolisian,” pungkas Mimi.(Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Peringati HUT ke-29, Pertamina Sumbagut Gelar Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim
Sambut Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Santunan bagi Anak Yatim
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kepedulian DPD REI Sumut kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker